Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut Disorot: Dianggap Langgar Konstitusi, Publik Tuntut Evaluasi

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 17 Juni 2025 | 19:08 WIB
Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang di Aceh.
Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang di Aceh.

RADAR JOGJA - Polemik pengalihan empat pulau di kawasan Aceh Singkil ke wilayah administratif Sumatera Utara kembali mengundang perhatian nasional (16/6/2025).

Keputusan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) ini dinilai bermasalah secara hukum dan prosedural.

Hal ini memicu respons kritis dari kalangan akademisi dan pemerintahan daerah.

Empat pulau yang sebelumnya dikelola dan menjadi bagian Provinsi Aceh kini disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, dasar hukum pengalihan tersebut menuai pertanyaan serius karena dilakukan hanya melalui SK Mendagri, bukan melalui proses legislasi di DPR sebagaimana mestinya.

Menurut Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, keputusan semacam ini seharusnya ditempuh melalui Undang-Undang, bukan melalui kebijakan administratif.

“SK Mendagri tidak punya kekuatan hukum untuk mengubah batas wilayah antarprovinsi. Kalau dipaksakan, ini rentan dinyatakan inkonstitusional dan bisa dibatalkan lewat Mahkamah Agung,” tegasnya.

Peta Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Peta Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Hal ini sejalan dengan Pasal 14 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan batas daerah provinsi hanya sah bila ditetapkan melalui undang-undang.

Apalagi dalam konteks Aceh, yang memiliki kekhususan melalui UU No 11 Tahun 2006 (UUPA), pemerintah pusat wajib menghormati pengelolaan wilayah secara khusus.

Pemkab Aceh Singkil secara resmi telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah pusat.

Mereka menyayangkan keputusan yang dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat terdampak.

“Penetapan ini sepihak dan mengabaikan peran serta masyarakat serta pemerintah lokal. Kami minta SK ini ditinjau ulang,” ujar perwakilan Pemkab Singkil dalam pernyataannya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil ikut bersuara, menilai kasus ini sebagai peringatan penting bahwa penataan wilayah administratif harus dilakukan secara transparan dan konstitusional.

Mereka mendesak DPR RI, khususnya Komisi II, untuk segera memanggil Mendagri dan meminta klarifikasi.

“Ini bukan soal teknis pemetaan. Ini soal integritas hukum, keadilan wilayah, dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh,” ujar Bahrul Fuad, Ketua Forum Masyarakat Sipil untuk Otonomi Daerah.

Pengalihan wilayah bukan sekadar soal garis di peta. Ia menyangkut identitas, akses sumber daya, pelayanan publik, hingga hubungan sosial antarwarga.

Bila dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan semacam ini dapat mengganggu stabilitas dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat. (Tri Advent Sipangkar)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#aceh #Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri #sumut #Pengalihan #kabupaten tapanuli tengah #SK Mendagri #sumatera utara #Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari #Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga #pulau #polemik