Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Tahu Belum? 13 Perusahaan Tambang di Papua Ternyata Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 10 Juni 2025 | 21:03 WIB
PT Freeport Indonesia dan Megawati Soekarnoputri.
PT Freeport Indonesia dan Megawati Soekarnoputri.


RADAR JOGJA - Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004), pemerintah menerbitkan Keppres No. 41 Tahun 2004 yang memberikan izin khusus kepada 13 perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung dan konservasi di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Papua.

Langkah ini menuai sorotan karena memberi keuntungan ekstra kepada entitas pertambangan, meski berdampak pada lingkungan dan masyarakat adat.


Daftar 13 Perusahaan dan Status Izin


Menurut catatan resmi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, perhatian utama Keppres ini terhadap industri pertambangan di dalam kawasan hutan meliputi perusahaan-perusahaan besar berikut:

1. PT Freeport Indonesia
2. PT Weda Bay Nickel
3. PT Gag Nickel
4. PT Indominco Mandiri
5. PT Nusa Halmahera Minerals
6. PT Natarang Mining
7. PT Pelsart Tambang Kencana
8. PT Interex Sacra Raya
9. PT Karimun Granit
10. PT Aneka Tambang Tbk (operasi di Maluku Utara & Sulawesi Tenggara)
11. PT Sorikmas Mining
12. PT Inco Tbk
13. PT Freeport Indonesia (lagi)

Perusahaan-perusahaan ini diberi hak untuk melanjutkan operasi di area hutan tetapi diwajibkan menyerahkan lahan pengganti seluas yang tambangnya terdampak, sebagai kompensasi demi kelestarian hutan identik.


Luas Izin dan Implikasi Lingkungan


Menurut laporan Mongabay, pada era Megawati tercatat 13 izin tambang di dalam hutan lindung dan konservasi seluas hampir 928 ribu hektar, yang di tengah kritik keras karena melibatkan wilayah suaka alam dan kawasan lindung di Papua.


Kebijakan ini juga diwarnai dugaan tumpang-tindih izin, kelalaian reklamasi, dan dampak lingkungan serius, seperti degradasi terumbu karang serta polusi tailing di sekitar wilayah pertambangan Freeport dan nickel.


Kritik dan Kontroversi yang Mengemuka

Kebijakan pemberian izin tambang di Papua tidak lepas dari sorotan tajam berbagai pihak.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah lemahnya pengawasan terhadap proses reklamasi lahan pascatambang.

Hal ini berujung pada kerusakan lingkungan yang cukup parah di sejumlah wilayah, seperti yang diberitakan oleh papua.betahita.id.


Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang masuk ke wilayah adat tanpa proses konsultasi yang transparan juga memicu potensi konflik sosial.

Masyarakat adat di Papua merasa hak-hak mereka diabaikan karena lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun diambil alih untuk kepentingan eksploitasi tambang, namun tidak disertai dengan kompensasi yang layak.

Hal ini dilaporkan oleh Mongabay Indonesia sebagai salah satu bentuk ketidakadilan yang masih kerap terjadi dalam industri ekstraktif di wilayah timur Indonesia.

Selain itu, para pemerhati lingkungan menyoroti dampak ekologis dari kegiatan pertambangan berskala besar, terutama di kawasan seperti Weda Bay dan Pulau Gag.

Kegiatan eksploitasi dinilai telah menggerus hutan tropis, mencemari aliran sungai, serta merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang sensitif.

Dampak ini bukan hanya bersifat lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Pemberian izin ini menancapkan jejak panjang dalam industri ekstraktif di Papua.

Meski beberapa izin masih aktif dan dikelola oleh anak usaha BUMN seperti PT Gag Nickel dan Antam, sejarahnya menyoroti pelanggaran terhadap tata kelola lingkungan dan hak adat.

Saat ini, mekanisme kontrol lingkungan dan reklamasi telah diperketat lewat regulasi terbaru, namun tumpang tindih izin dan konflik tanah masih menjadi tantangan serius. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM #megawati #perusahaan tambang #kontroversi #papua #Status Izin #izin tambang #kawasan hutan lindung dan konservasi #hak istimewa #Era Megawati