Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat: Jejak Izin Sejak 2017 hingga Kini Dikaji Ulang

Meitika Candra Lantiva • Senin, 9 Juni 2025 | 23:13 WIB
SURGA DUNIA: Pemandangan Raja Ampat, Papua Barat.
SURGA DUNIA: Pemandangan Raja Ampat, Papua Barat.


RADAR JOGJA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap fakta izin usaha produksi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Belakangan surga tersembunyi itu sedang menjadi sorotan publik mengenai lingkungan hidup.

Dan nyatanya izin usaha produksi tambang tersebut sudah terealisasi sejak 2017.

Izin, terdaftar dalam SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 dan berlaku hingga 30 November 2047.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa IUP produksi PT Gag Nikel diterbitkan pada 2017.

Namun izin operasional sebenarnya baru mulai berjalan pada 2018.

Dia juga menyatakan perusahaan tersebut memiliki dokumen AMDAL sebelum beroperasi dan kini tengah dihentikan sementara guna verifikasi kondisi lapangan.


PT Gag Nikel sebenarnya berasal dari pemegang Kontrak Karya (KK) generasi VII yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden Soeharto.

Perusahaan mengelola konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag dan merupakan bagian dari tambang nikel berisiko lingkungan di kawasan pesisir kecil Raja Ampat.

Pemilik dan Struktur Saham

Awalnya, PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN) sebanyak 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%.

Namun, sejak 2008 Antam mengakuisisi seluruh saham APN, menjadikan PT Gag Nikel kini sepenuhnya di bawah kendali perusahaan BUMN tersebut.


Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang menandatangani perpanjangan KK dan IUP tersebut.

“Operasi Produksi pada tahun 2017… sehingga jangka waktu Operasi Produksi berlaku sampai 2047," tuturnya.


Aspek Lingkungan dan Pengawasan


Kementerian ESDM menyebutkan bahwa PT Gag Nikel telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, lalu adendum pada 2022 dan adendum tipe A pada 2024.

Selain itu, izin peminjaman kawasan hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018, serta sertifikat penataan areal kerja (PAK) pada 2020.

Luas area penambangan mencapai 187,87 ha, dengan 135,45 ha sudah dilakukan reklamasi.

Hingga Juni 2025, perusahaan belum mengajukan pembuangan air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kontroversi dan Tanggapan

Aktivitas tambang ini memicu kritik dari aktivis dan nelayan lokal karena dikhawatirkan mengganggu lingkungan laut dan ekosistem pesisir Raja Ampat.

Terlebih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, tambang di pulau kecil dan pesisir semestinya dibatasi.

Merespons kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui Menteri ESDM menghentikan sementara operasional tambang sejak 5 Juni 2025 hingga hasil verifikasi lapangan tuntas.

Selain itu, Kementerian akan melakukan audit menyeluruh terhadap lima perusahaan tambang di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel sebagai satu-satunya yang aktif berstatus Kontrak Karya.

Baca Juga: Sekolah Gratis untuk Swasta Perlu Diterapkan Bertahap, Sarankan Buka Kemitraan dan Partisipasi Berbagai Pihak


Menatap Masa Depan

Hingga saat ini, wacana seputar tambang di kawasan konservasi masih jadi perdebatan sengit antara kebutuhan energi mineral dan keberlanjutan ekosistem.

Keputusan pemerintah untuk menunda aktivitas tambang sembari melakukan verifikasi lapangan menunjukkan langkah kehati-hatian, sekaligus membuka peluang untuk memperkuat regulasi dan praktik tambang berkelanjutan.

Polemik ini juga menjadi penanda adanya peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki izin sejak era sebelumnya.

Khususnya, ketika izin berada di tangan para pejabat terdahulu yang kini menjadi sorotan publik. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#lingkungan laut #Menteri ESDM Bahlil Lahadalia #ekosistem pesisir Raja Ampat #iup #PT Gag Nikel #perusahaan bumn #Sertifikat Laik Operasi (SLO) #nikel #kementerian energi dan sumber daya mineral (esdm) #papua barat daya #Tambang Nikel #Asia Pacific Nickel Pty Ltd #raja ampat #izin usaha produksi tambang #dokumen AMDAL #Pulau Gag