Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gagal Hemat! Sri Mulyani Umumkan Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025 Akibat Keterlambatan Penganggaran

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 4 Juni 2025 | 18:23 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

RADAR JOGJA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan pembatalan program diskon listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku pada bulan Juni hingga Juli 2025.

Pembatalan ini terjadi karena proses penganggaran yang berjalan lambat dan belum dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan program tepat waktu.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyusun rencana pemberian diskon listrik sebagai bagian dari langkah perlindungan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini awalnya ditujukan bagi pelanggan rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro yang menggunakan daya 450 VA hingga 900 VA, terutama dalam menghadapi beban tagihan listrik yang meningkat saat musim kemarau.

Namun, dalam prosesnya, penyusunan dan pencairan anggaran tidak berjalan sesuai jadwal.

Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas fiskal dan tidak memaksakan program yang belum memiliki dasar anggaran yang kuat.


Keputusan ini menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

Banyak warga yang sebelumnya berharap pada keringanan tagihan listrik merasa kecewa karena bantuan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Pengamat ekonomi pun menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga yang berakibat pada tertundanya program yang bersifat krusial bagi masyarakat bawah.

Sebagai respons atas pembatalan ini, pemerintah tengah menyiapkan langkah alternatif, termasuk memperkuat bantuan sosial tunai dan subsidi lain yang lebih terarah.

Meski diskon listrik dibatalkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi saat ini. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#akuntabilitas fiskal #perlindungan sosial #tagihan listrik #diskon listrik 50 persen #menteri keuangan #diskon listrik #program #sri mulyani #tekanan ekonomi