Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Indonesia Resmi Larang Pencantuman Batas Usia, Penampilan Menarik, dan Status Pernikahan dalam Lowongan Kerja

Meitika Candra Lantiva • Senin, 2 Juni 2025 | 23:23 WIB
Ilustrasi melamar pekerjaan.
Ilustrasi melamar pekerjaan.

RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam upaya menghapus diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025, perusahaan dilarang mencantumkan syarat-syarat yang bersifat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan.

Larangan ini mencakup pencantuman batas usia, persyaratan berpenampilan menarik, dan status pernikahan.


Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa SE ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Ia menambahkan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu, tanpa memandang usia, penampilan fisik, atau status pernikahan.


Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan ini.

Pencantuman batas usia masih diperbolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan bekerja, seperti pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik tertentu.

Pengecualian ini harus didasarkan pada alasan yang objektif dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.


Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa syarat-syarat seperti "berpenampilan menarik" dan status pernikahan sering kali menjadi penghalang bagi pencari kerja yang sebenarnya memiliki kompetensi mumpuni.

Ia menyatakan bahwa praktik-praktik diskriminatif semacam itu tidak relevan dan harus dihapuskan dari proses rekrutmen.


Kementerian Ketenagakerjaan juga berencana untuk meningkatkan status SE ini menjadi Peraturan Menteri (Permen) dalam waktu dekat, guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Langkah ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Beberapa pengusaha menyatakan bahwa batasan usia dalam lowongan kerja sebelumnya dibuat untuk menyikapi bidang-bidang kerja yang membutuhkan kesehatan fisik.

Namun, dengan adanya SE ini, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus pada kompetensi dan kualifikasi pelamar, bukan pada faktor-faktor yang tidak relevan dengan pekerjaan.


Dengan diterbitkannya SE Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pencari kerja tanpa diskriminasi. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#menghapus diskriminasi #loker #Pencantuman Batas Usia #lowongan kerja #penampilan menarik #se #pemerintah indonesia #STATUS PERNIKAHAN #Rekrutmen Tenaga Kerja #Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan