RADAR JOGJA - Ayam Goreng Widuran, salah satu kuliner legendaris di Solo yang berdiri sejak tahun 1973, tengah menjadi sorotan publik.
Baru-baru ini, restoran tersebut dituding menyajikan produk non-halal tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen, memicu protes dan kritik dari masyarakat, khususnya umat Muslim.
Didirikan oleh Pak Widuran pada tahun 1973, Ayam Goreng Widuran dikenal dengan cita rasa ayam gorengnya yang gurih dan renyah.
Berawal dari warung kecil di daerah Widuran, Solo, usaha ini berkembang pesat dan menjadi ikon kuliner kota Solo.
Polemik Status Kehalalan dan Korban
Polemik bermula ketika sejumlah konsumen menyadari bahwa Ayam Goreng Widuran tidak mencantumkan label halal pada produknya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim mengenai kehalalan makanan yang disajikan.
Kritik dan protes pun bermunculan di media sosial, menuntut klarifikasi dari pihak restoran.
Beberapa konsumen merasa kecewa karena selama ini mengira produk yang disajikan adalah halal.
“Aku selalu langganan sini ???? klo ada kluarga juga tak belikan ini buat oleh2 ???????? mbok ya klo ada yg beli pakai jilbab diingatkannn,” komentar @fitrikarinaa.
“G bs di maklumi atau d wajarkan...ini sudah pidana, ini sebuah kelalaian dan pembiaran, tdk bs pelaku usaha yg demikian diberikan sanksi sederhana...tolong pihak terkait bw ini ke jalur hukum, sudah sangat² tdk wajar!!!!,” tuntut @anitatania88
“Harusnya kena pasal UU perlindungan konsumen ini ya…” komentar akun cntang biru @najeb.albany.
“Harus dibui sih ini. Sangat merugikan konsumen terutama yang muslim????????????” ujar @naylunikmahh.
“Yaakkk selamat anda "kapusan" sejak 1973 ????” komentar @_senoajie.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi
Menanggapi polemik tersebut, pihak Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen atas ketidakjelasan informasi mengenai status kehalalan produk mereka.
Mereka berjanji akan segera mengurus sertifikasi halal dan memastikan transparansi informasi kepada konsumen di masa mendatang.
“Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran,” tulis pihak manajemen ayam goreng Widuran di Instagram @ayamgorengwiduransolo, pada Jumat (23/5/2025).
Aspek Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun, terdapat pengecualian untuk produk yang dijual dalam jumlah kecil dan dikemas langsung di hadapan pembeli. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva