RADAR JOGJA - Aplikasi PeduliLindungi, yang dulunya menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, kini menjadi sorotan karena situs resminya, PeduliLindungi.id, diduga dialihkan menjadi laman judi online.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan informasi digital.
Situs Resmi Berubah Menjadi Laman Judi Online
Pada Mei 2025, masyarakat dihebohkan dengan temuan bahwa situs PeduliLindungi.id dialihkan ke laman judi online bernama PLANETBOLA88.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa situs tersebut mengalami defacement, yaitu perubahan tampilan oleh pihak tidak bertanggung jawab, yang mengarahkan pengunjung ke konten ilegal.
Menanggapi hal ini, Komdigi segera melakukan pemutusan akses (take down) terhadap situs tersebut untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.
Tanggung Jawab Pemerintah dan PT Telkom Indonesia
PT Telkom Indonesia, yang sebelumnya terlibat dalam pengembangan dan pengoperasian aplikasi PeduliLindungi, menyatakan bahwa sejak 2023, seluruh pengelolaan aplikasi dan database PeduliLindungi telah dialihkan ke Kementerian Kesehatan seiring dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Telkom juga menyebutkan bahwa mereka telah melepas kepemilikan domain PeduliLindungi.id pada Maret 2024 ke domain registrator.
Sejarah dan Peralihan Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi diluncurkan pada Maret 2020 sebagai aplikasi pelacakan kontak untuk membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PT Telkom Indonesia.
Pada Maret 2023, aplikasi ini resmi bertransformasi menjadi SatuSehat, sebuah platform integrasi data kesehatan nasional yang bertujuan untuk memfasilitasi aksesibilitas data dan efisiensi layanan bagi penyedia layanan kesehatan dan masyarakat.
Meskipun demikian, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi yang dikelola, termasuk memastikan keamanan sistem elektronik yang digunakan. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva