RADAR JOGJA - Penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kejaksaan terus menjadi perhatian publik setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Telegram Nomor TR/442/2025 pada 5 Mei 2025.
Surat Telegram tersebut menetapkan dukungan TNI terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kebijakan ini menuai kekhawatiran dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga penegak hukum serta menghidupkan kembali peran dwifungsi TNI.
terlebih setelah revisi UU TNI pada Maret 2025 yang menambahkan Kejaksaan Agung ke dalam daftar institusi sipil yang dapat menerima bantuan tugas dari personel militer.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa penempatan personel TNI merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU), antara TNI dan Kejaksaan Nomor NK/6/IV/2023/TNI, yang ditandatangani pada 6 April 2023.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga,” ujar Kristomei dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
MoU tersebut mencakup delapan bentuk kerja sama, termasuk pelatihan, pertukaran informasi, serta penugasan personel dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang penegakan hukum.
Meskipun begitu, kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa keterlibatan militer dalam institusi hukum sipil dapat membuka ruang intervensi yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan dukungannya atas penempatan personel TNI tersebut.
Ia menilai kebijakan ini merupakan implementasi MoU yang sah dan bertujuan memperkuat sinergi antar-lembaga.
“Saya berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil,” ujar Dave, Senin (12/5/2025). (Fadel Muhammad)
Editor : Meitika Candra Lantiva