RADAR JOGJA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tidak hanya dikenal sebagai pemimpin daerah yang dekat dengan rakyat, tetapi juga sebagai YouTuber sukses dengan kanal "KANG DEDI MULYADI CHANNEL".
Sejak diluncurkan pada 16 November 2017, channel ini telah mengumpulkan lebih dari 7 juta pelanggan dan 2,1 miliar penayangan, menjadikannya salah satu channel YouTube terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data dari Social Blade, pendapatan harian channel ini diperkirakan antara $1.100 hingga $26.000, tergantung pada jumlah penayangan dan faktor lainnya.
Dengan rata-rata ini, pendapatan bulanan bisa mencapai hingga $780.000 atau sekitar Rp11,7 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.000 per USD).
Laporan dari Ayo Bandung mendukung estimasi ini, menyebutkan bahwa pendapatan bulanan channel ini bisa mencapai miliaran rupiah.
Kesuksesan channel ini tidak lepas dari konten yang autentik dan relevan dengan kehidupan masyarakat.
Dedi Mulyadi sering membagikan kegiatan sosialnya, seperti membantu warga yang kesulitan dan mengkritik kebijakan birokrasi yang merugikan masyarakat.
Pendekatan ini membuat channel-nya resonan dengan audiens Indonesia, yang menghargai keaslian dan kepedulian terhadap sesama.
Channel "KANG DEDI MULYADI CHANNEL" menunjukkan pertumbuhan yang konsisten.
Data dari Social Blade menunjukkan bahwa channel ini secara rutin mengunggah dua video per hari, menjaga audiens tetap terlibat dan meningkatkan peluang penayangan.
Dengan strategi ini, channel ini berhasil menarik perhatian jutaan penonton di Indonesia.
Baca Juga: Jakarta Bhayangkara Presisi Kembali Rebut Juara di Ajang Proliga 2025
Kesuksesan Dedi Mulyadi di YouTube membuktikan bahwa pejabat publik dapat memanfaatkan platform digital untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan menciptakan dampak positif.
Dengan konten yang autentik dan konsisten, serta pemahaman yang baik tentang kebutuhan dan harapan masyarakat, channel "KANG DEDI MULYADI CHANNEL" tidak hanya menjadi sumber informasi dan inspirasi, tetapi juga contoh sukses monetisasi di era digital. (Affan Yunas Hakim)
Editor : Meitika Candra Lantiva