Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPK Kehilangan Wewenang Tangkap Direksi BUMN: Aturan Baru Picu Polemik

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 6 Mei 2025 | 22:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi keterbatasan dalam menindak direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

UU yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 ini, menetapkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam UU BUMN terbaru, Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara itu, Pasal 9G menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Konsekuensinya, KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, sebagaimana tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan kajian terhadap substansi UU BUMN yang baru.

Ia menyebut, kajian ini akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai bahwa direksi BUMN seharusnya dikategorikan sebagai penyelenggara negara karena mereka mengelola keuangan badan usaha yang berasal dari APBN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Ia menyatakan bahwa UU BUMN yang baru merontokkan konsepsi mengenai siapa penyelenggara negara yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Senada dengan Mahfud, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengaku bingung dengan arah politik hukum UU BUMN yang baru.

Ia menilai bahwa ketentuan pada UU tersebut membuat KPK tidak berwenang menindak korupsi yang dilakukan para direksi BUMN.


Kajian Lanjutan dan Potensi Perubahan


Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan sinkronisasi dan kajian terhadap UU BUMN yang baru.

Ia menyebut bahwa perlu ada definisi turunan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN.


Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa meski direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara, mereka tetap bisa diusut bila terindikasi ada fraud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa sepanjang ada indikasi persekongkolan, permufakatan jahat, atau tipu muslihat yang melibatkan aliran dana dari negara, maka unsur-unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi.

Dengan adanya perubahan ini, KPK tengah mengkaji dampak UU BUMN terhadap kewenangannya dan berencana memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penyertaan modal negara (PMN) #Kehilangan Wewenang #Juru Bicara KPK #direksi bumn #picu polemik #UU BUMN #komisaris bumn #APBN #Pusat Penerangan Hukum Kejagung #KPK