RADAR JOGJA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai kontroversi setelah mengusulkan agar peserta keluarga berencana (KB) pria, khususnya yang menjalani vasektomi, dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah provinsi.
Usulan tersebut langsung mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Usulan Kontroversial Dedi Mulyadi
Seperti deketahui belum lama ini Dedi Mulyadi menyatakan bahwa untuk memastikan bantuan sosial tidak terkonsentrasi pada satu keluarga, data penerima bantuan harus terintegrasi dengan data kependudukan.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar data peserta KB, terutama yang menjalani vasektomi, menjadi salah satu syarat penerimaan bantuan.
"Jadi, ketika nanti kami menurunkan bantuan, dicek terlebih dahulu. Sudah ber-KB atau belum? Kalau sudah ber-KB, boleh terima bantuan. Jika belum ber-KB, KB dahulu. KB-nya harus KB laki-laki, KB pria. Ini serius," ujar Dedi.
Respons Komnas HAM
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menanggapi usulan tersebut dengan tegas.
Menurutnya, vasektomi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan seharusnya tidak dikaitkan dengan pemberian bantuan sosial.
"Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi.
Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain," kata Atnike. Yang di kutip dari sebuah akun TikTok @Arisvara Real Account.
Ia juga menambahkan bahwa memaksa masyarakat mengikuti program KB sebagai syarat menerima bantuan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Kritikan dari Berbagai Pihak
Selain Komnas HAM, usulan Dedi Mulyadi juga mendapat kritik dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diskriminatif, tetapi juga melanggar privasi individu.
Mereka berpendapat bahwa keputusan untuk mengikuti program KB seharusnya merupakan hak pribadi yang tidak boleh dipaksakan oleh pemerintah.
Usulan Dedi Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial memicu perdebatan sengit di masyarakat.
Meskipun tujuannya untuk meratakan distribusi bantuan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dan privasi individu.
Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan yang menyangkut hak pribadi warganya.
Penulis: Anicetus Awur
Editor : Bahana.