RADAR JOGJA - Setiap tanggal 1 Mei, Indonesia memperingati Hari Buruh Nasional.
Seiring dengan perayaan tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap 1 Mei ditandai dengan tanggal merah dan menjadi hari libur nasional.
Sejarah May Day
Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei memiliki sejarah panjang yang tidak hanya mencerminkan perjuangan kaum pekerja di Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari solidaritas global dalam menuntut keadilan dan perlindungan hak-hak buruh.
Peringatan ini berakar pada aksi mogok kerja besar-besaran di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.
Ribuan buruh menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam per hari sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sangat memberatkan, dengan jam kerja antara 10 hingga 16 jam setiap hari dan upah yang rendah.
Aksi tersebut berujung pada kerusuhan yang dikenal sebagai Haymarket Affair, insiden tragis yang memakan korban jiwa, dan menjadi simbol perjuangan buruh internasional.
Sebagai bentuk solidaritas internasional, Kongres Sosialis Internasional di Paris pada tahun 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Sejak saat itu, peringatan ini dirayakan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, sejarah perjuangan buruh telah berlangsung sejak masa kolonial.
Salah satu peristiwa penting terjadi di Jampi pada tahun 1916, di mana rakyat melakukan perlawanan akibat kondisi kerja yang buruk dan beban pajak yang tinggi.
Pemerintah kolonial merespons dengan membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat pada tahun 1917, namun lembaga ini ditolak karena dianggap tidak mewakili aspirasi rakyat, mengingat anggotanya ditunjuk langsung oleh pemerintah Hindia Belanda.
Perayaan Hari Buruh pertama kali tercatat pada tahun 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Saat itu, Adolf Baars, seorang tokoh sosialis asal Belanda, mengkritik eksploitasi buruh perkebunan dan rendahnya upah pekerja.
Terinspirasi oleh gerakan internasional, para buruh kereta api menggelar mogok kerja untuk menuntut kenaikan gaji, meski menghadapi tekanan dan ancaman pemecatan dari pihak penguasa kolonial.
Peringatan Hari Buruh Sempat Dilarang
Pada tahun 1926, pemerintah kolonial melarang perayaan Hari Buruh karena dianggap sebagai kegiatan subversif, terlebih setelah upaya pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok komunis di tahun yang sama.
Larangan tersebut terus berlangsung hingga masa pendudukan Jepang dan berlanjut sampai kemerdekaan Indonesia.
Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia melalui Kabinet Sutan Sjahrir secara resmi mengakui kembali peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 1946.
Komitmen terhadap hak-hak pekerja juga diperkuat melalui Undang-Undang No 12 Tahun 1948 yang menetapkan berbagai perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi perempuan dan anak, seperti hak atas cuti hamil, menyusui, dan menstruasi.
Pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui Undang-Undang Darurat No 16 Tahun 1951 dan UU No 22 Tahun 1957.
Pemerintah juga menetapkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Surat Edaran No 3676 Tahun 1954 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 1961.
Namun pada masa Orde Baru (1965–1998), peringatan Hari Buruh kembali mengalami pelarangan.
Pemerintah saat itu menganggap Hari Buruh sebagai simbol ideologi kiri yang bertentangan dengan kepentingan negara, terlebih pasca peristiwa G30S/PKI.
Akibatnya, tanggal 1 Mei tidak lagi ditetapkan sebagai hari libur dan segala bentuk perayaan buruh dilarang.
Setelah reformasi, ruang demokrasi di Indonesia kembali terbuka.
Peringatan Hari Buruh kembali marak dilakukan oleh serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil, meskipun belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan negara dalam bentuk hari libur nasional.
Pengakuan resmi baru terjadi pada 1 Mei 2013 melalui Keputusan Presiden No 24 Tahun 2013 yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kontribusi buruh dalam pembangunan nasional.
Hingga kini, 1 Mei diperingati secara luas di Indonesia dengan berbagai kegiatan mulai dari aksi damai, hingga kampanye terhadap hak-hak pekerja.
Peringatan ini tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjuangan kaum buruh, tetapi juga simbol keberlanjutan dalam mewujudkan kondisi kerja yang adil dan manusiawi bagi seluruh buruh Indonesia. (Fadel Muhammad)