RADAR JOGJA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa mobil mewah Lexus LX600 miliknya menunggak pajak sebesar Rp 42 juta.
Menanggapi hal tersebut, Dedi memberikan klarifikasi bahwa keterlambatan pembayaran pajak terjadi karena mobil tersebut masih dalam proses mutasi kepemilikan dan status kredit yang belum lunas.
Alasan Tunggakan Pajak
Dedi menjelaskan bahwa mobil Lexus LX600 berpelat B 2600 SME tersebut sebelumnya terdaftar atas nama orang lain di Jakarta dan masih dalam status kredit.
Karena itu, proses mutasi ke Jawa Barat memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan secara langsung.
"Mobil itu atas nama orang lain yang domisilinya di Jakarta. Saya selalu komitmen harus nomornya Jawa Barat, makanya saya tanya kalau dipindahin ke Jawa Barat bisa nggak, bisa prosesnya mutasi," ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ingin menggunakan kekuasaannya untuk urusan pribadi, sehingga memilih mengikuti prosedur yang berlaku tanpa meminta bantuan khusus.
"Saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan untuk urusan pribadi maka saya tidak cerita ke siapapun," katanya.
Pembayaran Pajak dan Mutasi Selesai
Setelah proses mutasi selesai, Dedi memastikan bahwa pajak kendaraan tersebut telah dibayar lunas.
Mobil tersebut kini telah berganti pelat nomor menjadi D 901 DM, menandakan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di Jawa Barat.
"Kemarin sempat ramai nanya pajak kendaraan yang saya miliki, hari ini nomornya sudah Bandung dan tak ada lagi problem lagi dengan pajak," ungkap Dedi melalui unggahan di media sosialnya.
Respons Publik dan DPRD
Meskipun Dedi telah memberikan klarifikasi, beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Jawa Barat, menilai bahwa sebagai pejabat publik, Dedi seharusnya lebih teliti dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Taufik Nurrohim, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat.
Dedi pun mengapresiasi kritik yang disampaikan dan berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva