RADAR JOGJA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa mobil mewahnya, Lexus LX600, menunggak pajak sebesar Rp 40,4 juta.
Jumlah ini setara dengan pajak tahunan untuk sekitar 135 unit motor Honda BeAT, yang masing-masing memiliki pajak tahunan sekitar Rp 300.000.
Dedi menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak disebabkan oleh proses kredit dan mutasi pelat nomor dari Jakarta ke Jawa Barat.
"Karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor di Jakarta, karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya.
Perbandingan antara pajak mobil mewah dan motor sehari-hari ini menyoroti ketimpangan yang ada dalam sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.
Sementara pemilik kendaraan mewah dapat menunggak pajak dalam jumlah besar, pemilik motor seperti Honda BeAT harus membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
Menariknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi telah mengumumkan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya, yang berlaku hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun ini tanpa denda atas tunggakan sebelumnya.
Namun, kasus tunggakan pajak Dedi sendiri memicu pertanyaan tentang konsistensi dan keteladanan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Sebagai pejabat publik, Dedi diharapkan menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, terutama bagi pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. (Affan Yunas Hakim)
Editor : Meitika Candra Lantiva