Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja dari Ancaman Pemutusan Kerja Massal

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
 Ilustrasi pekerja sedang bekerja di pabrik.
 Ilustrasi pekerja sedang bekerja di pabrik.

RADAR JOGJA — Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tengah memfinalisasi pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap potensi gelombang PHK massal akibat kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang mengkhawatirkan sekitar 50.000 pekerja di sektor tekstil, garmen, sepatu, minyak kelapa sawit, elektronik, dan suku cadang terancam kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan. ​

Presiden Prabowo menyambut baik usulan tersebut dan memerintahkan pembentukan Satgas PHK dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat buruh, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Satgas ini bertujuan untuk mencegah PHK, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi jika PHK tidak dapat dihindari, serta memetakan peluang kerja baru.

"Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin," ujar Prabowo. ​

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK sedang menunggu Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum.

"Satgas ini diharapkan tidak hanya mengurus PHK, tetapi juga memperluas peluang kerja," katanya. ​

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa Satgas PHK akan bekerja paralel dengan Satgas Deregulasi untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat investasi.

"Diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan," ujarnya. ​

Pembentukan Satgas PHK mendapat dukungan luas dari kalangan buruh dan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa kementeriannya telah menyiapkan fondasi untuk Satgas PHK, termasuk pemetaan sektor industri yang rentan.

Namun, pengesahan Satgas masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dari Prabowo, yang saat ini sedang melakukan kunjungan ke luar negeri.​

Di media sosial, khususnya platform X, pembentukan Satgas PHK menjadi topik hangat.

Sejumlah unggahan menyoroti komitmen pemerintah untuk melindungi hak buruh dan mencegah pemogokan, dengan tagar #SatgasPHK trending di kalangan netizen.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk kesejahteraan pekerja," tulis akun @ravidnath, mencerminkan sentimen positif terhadap inisiatif ini.​

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengurangi dampak PHK, menjamin hak buruh, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dengan kolaborasi lintas sektor, Satgas PHK diharapkan tidak hanya menjadi “radar” yang mendeteksi ancaman ekonomi global, tetapi juga “jembatan” yang membuka peluang baru bagi tenaga kerja Indonesia. (Affan Yunas Hakim)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Inpres #Pemutusan Kerja Massal #kspi #Lindungi Pekerja #pemerintah #Ancaman Pemutusan Kerja Massal #ancaman #PHK #Satgas PHK #BPJS Ketenagakerjaan