RADAR JOGJA - Kasus pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang residen anestesi semester dua dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini menjadi perhatian nasional.
Hingga Kamis (10/04/2025) pukul 10.34 WIB, tercatat dua korban tambahan yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.
Pada (9/04/2025), Polda Jabar mengungkapkan adanya dua korban tambahan yang juga merupakan pasien RSHS.
Modus yang digunakan pelaku serupa, yakni membius korban dengan dalih pemeriksaan medis.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim Pegunungan Menoreh, BPBD Kulon Progo Siapkan 8 EWS di Daerah Rawan Longsor
Total 11 saksi telah diperiksa sejauh ini, termasuk korban, keluarga, serta staf rumah sakit.
Kombes Surawan mengatakan, satu korban masih ditangani, sedangkan dua korban lainnya masih di RS.
"belum kami periksa,” ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih membuka layanan pengaduan guna menindaklanjuti adanya kemungkinan korban lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Hendra Rochmawan mengaku telah membuka layanan untuk laporan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tragedi ini membuka wacana penting soal keamanan pasien dan pengawasan tenaga medis di lingkungan rumah sakit.
RSHS dan Unpad berjanji untuk memperkuat kebijakan internal, sementara publik menanti penegakan hukum yang adil dan transparan demi keadilan bagi para korban. (Affan Yunas Hakim)
Editor : Meitika Candra Lantiva