Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Arab Saudi Hentikan Sementara Penerbitan Visa Jangka Pendek untuk 14 Negara Menjelang Musim Haji, Termasuk Indonesia

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 9 April 2025 | 17:41 WIB
Arab Saudi hentikan sementara penerbitan visa jangka pendek untuk 14 negara.
Arab Saudi hentikan sementara penerbitan visa jangka pendek untuk 14 negara.

RADAR JOGJA - Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan sementara penerbitan visa jangka pendek bagi warga dari 14 negara, termasuk India dan Indonesia, menjelang musim Haji 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 13 April 2025 mendatang.

Hal ini menjadi langkah strategis Pemerintah Saudi dalam mengatur arus masuk jemaah.

Serta mencegah kepadatan jemaah seperti yang sempat terjadi pada musim Haji lalu.

Adapun negara-negara yang terdampak penangguhan visa ini antara lain adalah:
1. India
2. Indonesia
3. Pakistan
4. Mesir
5. Bangladesh
6. Yaman
7. Sudan
8. Irak
9. Nigeria
10. Tunisia
11. Maroko
12. Yordania
13. Aljazair
14. Libya


Jenis visa yang ditangguhkan termasuk visa kunjungan jangka pendek, visa wisata, visa bisnis, dan visa keluarga.

Meskipun visa ini tidak dikhususkan untuk ibadah Haji, banyak individu yang memanfaatkannya untuk masuk ke wilayah Arab Saudi dan kemudian melaksanakan ibadah Haji secara tidak resmi.

Hal inilah yang mendorong otoritas Saudi untuk mengambil langkah tegas dalam membatasi akses dan menjaga ketertiban ibadah Haji tahun ini.

Menurut pernyataan dari pemerintah Arab Saudi, keputusan ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengelolaan Haji, guna memastikan bahwa hanya jemaah yang telah terdaftar dan memegang visa Haji resmi yang dapat melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Hal ini juga menyusul kekhawatiran akan keselamatan, kenyamanan, dan pengelolaan logistik di tengah jutaan jemaah yang datang dari seluruh dunia setiap tahunnya.

Untuk warga dari negara-negara yang terdampak, jika saat ini sudah memegang visa jangka pendek yang masih berlaku, mereka masih diperbolehkan masuk ke wilayah Arab Saudi hingga 13 April 2025.

Namun, mereka wajib meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 29 April 2025, untuk menghindari pelanggaran aturan imigrasi dan keagamaan yang berlaku.

Di sisi lain, Arab Saudi juga mengumumkan bahwa visa elektronik (e-visa) transit kini hanya tersedia untuk 18 negara tertentu, yang termasuk di antaranya adalah Malaysia.

Ini berarti hanya negara-negara yang berada dalam daftar tersebut yang dapat mengajukan e-visa singgah yang sering digunakan untuk transit menuju negara tujuan lain dengan kesempatan melakukan ibadah singkat seperti umrah atau ziarah.

Kepolisian dan otoritas keimigrasian Arab Saudi menegaskan bahwa mereka akan melakukan pemantauan ketat terhadap jemaah maupun wisatawan yang masuk ke negaranya.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum yang serius, termasuk deportasi dan denda berat.

Langkah ini kembali menegaskan bahwa Arab Saudi semakin tegas dalam menegakkan aturan terkait pelaksanaan ibadah Haji.

Kerajaan mengimbau masyarakat global, terutama dari negara-negara mayoritas Muslim, untuk menghormati regulasi tersebut dan mengikuti proses pendaftaran resmi melalui jalur Haji yang telah ditetapkan. (Adinda Tyas Ramadhani)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#haji #imigrasi #Jangka Pendek #jemaah #Arab Saudi #penerbitan visa #negara yang terdampak penangguhan visa #otoritas Saudi #Musim haji #Wisatawan #india #ibadah haji #Indonesia