Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabar Gembira Bagi Guru dan Perawat! Pemerintah Siapkan Program Rumah Subsidi, Ini Syaratnya..

Bahana. • Jumat, 4 April 2025 | 18:33 WIB
Sumber Kementerian PKP
Sumber Kementerian PKP

RADAR JOGJA - Pemerintah dikabarkan akan menyediakan rumah subsidi bagi sejumlah profesi, seperti tenaga kesehatan, guru, dan nelayan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 30.000 unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Selain itu, sebanyak 20.000 unit rumah subsidi juga disediakan untuk guru, serta 20.000 unit lagi untuk nelayan.

“Pak Presiden Prabowo sudah sampaikan, tahun ini kita sudah persiapkan untuk guru 20.000 unit, dan sudah mulai minggu lalu di Bogor. Setelah lebaran, kita langsung mulai untuk tenaga kesehatan, yaitu untuk bidan, perawat, dan tenaga kesehatan masyarakat, dengan total 30.000 unit, dan setelah itu untuk nelayan 20.000 unit,” kata Maruarar Sirait saat ditemui di kediaman Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jakarta, Rabu (2/4).

Tak hanya itu, program ini juga mencakup bantuan rumah subsidi untuk anggota Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU), menyusul sebelumnya yang telah diperuntukkan bagi anggota TNI dan Polri.

Maruarar menambahkan bahwa upaya ini mendapat dukungan penuh dari presiden serta Bank Indonesia (BI), melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Selain profesi-profesi yang sudah disebutkan, rencana pemberian rumah subsidi juga diperluas untuk wartawan.

“Nanti kita buat pertemuan dengan wartawan, saya alokasikan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan,” ungkap Menteri Maruarar, yang akrab disapa Ara.

Syarat Rumah Subsidi

Menteri Ara juga menyinggung soal pembahasan syarat bagi warga dengan penghasilan lebih dari Rp7 juta per bulan yang ingin mengakses rumah subsidi.

Penyesuaian ini dilakukan agar semakin banyak warga yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan rumah subsidi.

“Pemerintah akan menyesuaikan syarat ini agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkannya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan terkait syarat tersebut akan dilakukan setelah Lebaran dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertugas menyediakan data akurat mengenai kondisi ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pendidik, Kementerian PKP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyerahkan 250 unit rumah subsidi bagi para guru di Bogor.

Sebanyak 20 unit rumah yang baru dibangun bahkan diserahkan secara gratis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka mendukung Program Rumah untuk Guru Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan nyata kepada tenaga pendidik, dan didukung oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra strategis.

Penulis: Abel Alma Putri

Editor : Bahana.
#rumah subsidi