RADAR JOGJA - Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan temuan 12 ton cincau yang mengandung formalin, sebuah zat kimia berbahaya yang biasa digunakan sebagai pengawet jenazah.
Cincau tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik rumahan di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang telah mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan produk berbahaya tersebut dan memproses kasus ini secara hukum.
Kronologi Penemuan
Kasus ini terungkap pada 10 Maret 2025, ketika BPOM Serang melakukan inspeksi di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, dan Pasar Petir, Kabupaten Serang.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sampel cincau yang positif mengandung formalin.
Penelusuran lebih lanjut mengarah ke pabrik produksi di Kampung Kadugenep, yang kemudian disegel dan dihentikan operasionalnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Sebanyak 12 ton cincau berformalin dimusnahkan oleh BPOM Serang pada 27 Maret 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah cincau tersebut lalu menguburnya di lokasi dekat pabrik.
Proses Hukum
BPOM Serang menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari pangan berbahaya dengan memproses kasus ini secara pidana.
Pihak terkait akan menghadapi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Pencegahan dan Imbauan
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam mengonsumsi produk pangan, khususnya cincau.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Membeli dari Sumber Terpercaya: Pastikan membeli produk dari penjual yang memiliki reputasi baik dan telah terverifikasi.
2. Memeriksa Label Produk: Perhatikan informasi pada kemasan, termasuk izin edar dari BPOM.
3. Waspada terhadap Ciri-ciri Produk Berformalin: Cincau yang mengandung formalin biasanya lebih kenyal, tidak mudah rusak, dan memiliki bau yang khas.
(Adinda Fatimatuzzahra)