Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Revisi RUU TNI: Reformasi atau Kembali ke Dwifungsi?

Meitika Candra Lantiva • Senin, 24 Maret 2025 | 17:23 WIB
DPR dan Pemerintah Ngeyel Sahkan RUU TNI, Halaman Gedung DPRD DIY Porak Poranda
DPR dan Pemerintah Ngeyel Sahkan RUU TNI, Halaman Gedung DPRD DIY Porak Poranda

RADAR JOGJA - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi topik hangat di Indonesia. 

DPR RI mengesahkan revisi ini dalam rapat paripurna, Kamis (24/3/2025).

Namun, revisi tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa, yang khawatir akan melemahkan profesionalisme militer dan mengembalikan dwifungsi TNI ke ranah sipil.


Kritik Terhadap Revisi RUU TNI


Beberapa poin utama yang menuai kritik adalah:


1. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif


Sebelumnya, hanya 10 jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI.

Dalam revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 jabatan, termasuk di kementerian dan lembaga strategis lainnya.

Hal ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan sipil.


2. Proses Revisi yang Dinilai Kurang Transparan


Beberapa kelompok menilai revisi dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Draf revisi juga sulit diakses, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda tersembunyi.


3. Peningkatan Usia Pensiun Prajurit


Usia pensiun perwira dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun, sedangkan bintara dan tamtama dari 53 menjadi 58 tahun.

Untuk jabatan tertentu, masa dinas bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai regenerasi dalam tubuh TNI.


4. Koordinasi Strategi Pertahanan di Bawah Kementerian Pertahanan


Revisi ini menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk perencanaan strategis TNI, berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Beberapa pihak khawatir bahwa ini dapat mengurangi independensi militer dalam pengambilan keputusan strategis.


Reformasi atau Langkah Mundur?


Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan nasional.

Namun, kritikus berpendapat bahwa beberapa perubahan justru berisiko menggerus profesionalisme TNI dan menghidupkan kembali pola dwifungsi yang pernah berlaku di era Orde Baru.

Beberapa akademisi dan pengamat militer menyoroti perlunya keseimbangan antara modernisasi pertahanan dan penguatan supremasi sipil.

Jika tidak dikelola dengan baik, revisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. (Samil Ngirfan Al Makki)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pemerintahan sipil #dwifungsi #Militer #ruu tni #Revisi RUU TNI #reformasi