Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, menuturkan bahwa RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Menurut Dave, sudah tidak ada lagi perdebatan dalam revisi undang-undang TNI. Sebab, dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3), seluruh fraksi di Komisi I DPR menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke rapat paripurna.
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan," ucap Dave.
Dave juga mengatakan, perubahan pada UU Tentara Nasional Indonesia justru melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya.
"Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," ujar Dave.
Namun demikian, Dave menganggap adanya pro dan kontra dalam Revisi UU (RUU) TNI sebagai hal yang lumrah.
Sebab, hal tersebut tidak akan menghalangi pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang karena kekhawatiran publik soal hidupnya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI sudah terbantahkan.
"Kalau polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," ujarnya.
Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI
RUU TNI juga disorot karena dikhawatirkan akan memunculkan kembali dwifungsi ABRI dari tidur panjangnya. Diketahui, pada era Orde Baru (Orba) yang dipimpin Presiden Kedua RI, Soeharto, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki peran ganda dalam sendi-sendi kehidupan bernegara.
Kini, dwifungsi ABRI itu dikhawatirkan berubah menjadi dwifungsi TNI jika RUU TNI disahkan. Sebab, RUU yang dibahas kilat ini mengakomodasi perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif.
Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mengingatkan bahwa rakyat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata.
Ia menegaskan jangan sampai revisi undang-undang TNI justru menegasikan atau memberi ruang bagi supremasi senjata.
Alissa Wahid juga menyatakan penolakan terhadap revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang menuai protes dan kecaman dari masyarakat pro-demokrasi.
Ia menyoroti banyak persoalan dalam agenda tersebut, mulai dari tidak adanya urgensi, diadakan di hotel mewah, hingga penjagaan oleh Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI), yang merupakan salah satu unit pasukan elite yang dibentuk untuk menangani aksi terorisme.
"Salah satu kekhawatiran terbesarnya ialah RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang sudah dihapus di masa presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)," kata Alissa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3).
Ia menyebutkan bahwa pada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI diterjemahkan dalam tindakan masuknya tentara dalam segala sendi kehidupan.
Putri sulung Gus Dur itu menyebutkan masuknya ABRI untuk mengurusi semua bidang mematahkan inisiatif di bawah.
Ia juga menekankan bahwa prajurit aktif harus fokus pada tugas pertahanan negara, bukan politik atau administrasi pemerintahan.
"Keterlibatan prajurit aktif dalam politik dapat mengurangi profesionalisme dan membuat tentara abai terhadap tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara," tegasnya.
Alissa juga meyakini bahwa dengan kekuatan bersenjata dan posisi strategis dalam pemerintahan, tentara berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan bersikap represif terhadap masyarakat.
Terpisah, Komnas HAM mengingatkan bahwa praktik dwifungsi ABRI telah dinyatakan bertentangan dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Perubahan Pasal 47 ayat (2) berisiko menghidupkan kembali praktik 'Dwifungsi TNI' yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," ujar Anis Hidayah, Rabu (19/3).
Anis menjelaskan, TAP MPR yang melarang Dwifungsi TNI menegaskan prajurit aktif sebagai bagian dari rakyat, berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.
TAP MPR ini juga menjelaskan bahwa prajurit TNI adalah komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
"Namun, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil," imbuhnya.
"Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya," tutup Anis.
Penulis: Abel Alma Putri