RADAR JOGJA - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan kenaikan tarif penggunaan drone di kawasan Gunung Bromo dari Rp 300.000 menjadi Rp 2 juta per unit per hari.
Tarif ini diberlakukan sejak Oktober 2024 lalu.
Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, penggunaan drone hanya diperbolehkan di lokasi tertentu untuk menjaga kesakralan tempat sesuai adat masyarakat Tengger.
menghindari gangguan terhadap satwa, dan memastikan keselamatan pengunjung lain.
Reaksi Publik
Penemuan ladang ganja ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Beberapa netizen mengaitkan temuan ini dengan kebijakan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS.
Mereka berspekulasi bahwa tingginya biaya izin penggunaan drone mungkin bertujuan untuk mencegah pengungkapan aktivitas ilegal semacam ini.
Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa kebijakan tarif tersebut tidak terkait dengan upaya menutupi aktivitas ilegal, melainkan untuk melindungi ekosistem taman nasional dari gangguan.
“Pantesan ga boleh nerbangin drone di Bromo,” Komentar netizen.
“Jangan2 waktu Bromo ditutup lagi masa panen,” Komentar lain netizen.
“Wkwkwk pantesan nerbangin drone 2 juta ya wak,” Imbuh netizen.
“Jadi ini alasannya kalo nerbangin drone harus bayar 2 Juta ??,” Komentar lain dari netizen.
Upaya Penanggulangan
Penemuan ini menyoroti tantangan dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
Pihak TNBTS bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan patroli di area taman nasional.
Penggunaan teknologi, seperti drone, akan terus dioptimalkan untuk memantau dan mendeteksi aktivitas mencurigakan yang dapat merusak kelestarian lingkungan. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva