Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terhitung 59 Titik Penanaman Ganja di Bromo Tengger Semeru: Begini Sidangnya Berlangsung, Netizen Bilang Ini!!

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 18 Maret 2025 | 21:34 WIB
Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS).
Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS).

RADAR JOGJA - Viral di media sosial, ladang ganja ditanam di kawasan Bromo Tengger Semeru Jawa Timur.

Penemuan ladang ganja ini mengejutkan tertangkap kamera drone.

Drone atau pesawat tanpa awak yang dikendalikan dari jarak jauh menangkap keberadaan lahan ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pekan lalu, persidangan kasus ladang ganja ini dilakukan dengan menghadirkan tiga orang saksi utama, yakni Yunus Tri Cahyono selaku polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Edwy Yunantu sebagai polisi hutan dan staf Kantor Balai Besar TNBTS, dan Untung selaku polisi hutan.

Penanaman ganja dilakukan di zona rimba tepatnya kawasan konservasi dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro dengan total tak lebih dari 1 hektare dari luas wilayah 6,367 hektare.


Wilayah ini di bawah naungan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Berdasarkan kesaksian yang diberikan, terhitung ada 59 titik penanaman ganja yang ditemukan.


“Ada yang dua meter persegi, ada yang empat meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi,” ujar Yunus kepada hakim.


Hal ini menunjukkan bahwa ke-59 titik penanaman tersebut berbeda-beda luasnya.

Kerusakan ekosisitem akibat penanaman ladang ganja ini tak dapat terhindarkan.


“Penanaman ganja itu merusak ekosistem”, ucap Yunus seraya menerangkan bahwa lokasi penanaman ganja itu adalah habitat tumbuhan asli kawasan zona rimba.

Baca Juga: Bentrok Antarwarga di Kota Magelang Dipicu Konflik Pribadi, Kini Kedua Pihak Sudah Berdamai

Pun Untung menambahkan, “Itu daerah endemik, Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam disitu. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran."

"Itu merusak,” imbuhnya.

Keberadaan ladang ganja yang tersebar ini juga mengganggu ekosistem asli lahan seperti pohon pinus, cemara dan lainnya.

Apabila hal ini berlanjut maka memerlukan pemulihan ekosistem.

Hal ini menuai pro kontra terkait kebijakan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terhadap pengunjung wisata.

 Baca Juga: Biodata 3 Polisi Yang Gugur Dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam Di Way Kanan


Adapun komentar netizen ramai di sosial media memunculkan spekulasi bahwa, wajar saja menggunakan drone di kawasan Bromo dilarang.

“Dilarang pakai dorne = takut ketahuan, wajib pemandu/tour guide = biar pengunjung gak nyasar ke ladang, wisata tutup = panen raya, pemerliharaan ekosistem = lagi nanem”, tulis @ini_bayu2 dalam unggahannya di TikTok. (Umi Jari Widayah)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru #bromo tengger semeru #ganja #sidang #penanaman ganja #Penanaman Ganja di Bromo Tengger Semeru #kamera drone