Berbagai elemen masyarakat sipil di Indonesia kini bersatu menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Tokoh-tokoh pegiat hak asasi manusia (HAM), akademisi, hingga aktivis lembaga non pemerintah, telah menyampaikan petisi untuk menolak perubahan yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan merusak demokrasi.
Maria Catarina Sumarsih, pencetus Aksi Kamisan. Sumarsih, yang merupakan ibu dari Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang menjadi korban tragedi Semanggi I, dengan tegas menekankan kekhawatirannya terhadap dampak negatif RUU TNI.
Ia menilai bahwa revisi tersebut dapat membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI, yang berisiko merusak masa depan Indonesia.
Sumarsih pun menyerukan kepada pihak DPR dan pemerintah untuk introspeksi dan menyadari ketidakadilan yang pernah dilakukan oleh TNI di masa lalu yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
Selain Sumarsih, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, turut menyampaikan keberatannya terhadap revisi UU TNI. Irianto menegaskan bahwa revisi tersebut tidak memiliki urgensi dan justru bisa melemahkan profesionalisme militer.
Ia menyarankan agar DPR dan pemerintah lebih fokus pada agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang lebih relevan untuk memperbaiki sistem peradilan di tubuh TNI.
Petisi Daring Sebagai Bentuk Protes
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga aktif menggalang penolakan terhadap RUU TNI.
Melalui platform change.org, mereka meluncurkan petisi daring yang meminta agar RUU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dibatalkan.
Petisi ini menjelaskan bagaimana rancangan undang-undang tersebut dapat memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil, seperti di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer dan bisa memunculkan masalah baru seperti penguatan dominasi militer dalam ranah sipil.
Sejak peluncurannya 2 hari lalu, petisi ini telah mendapat respon besar dari masyarakat.
Hingga 18 Maret 2025, pukul 12:04 lebih dari 13.849 orang telah menandatangani petisi tersebut, sebagai bentuk protes terhadap revisi yang dianggap merugikan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahwa revisi ini bisa mengancam independensi lembaga-lembaga sipil dan memicu terjadinya kebijakan atau loyalitas ganda, yang pada akhirnya merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Petisi dapat diakses melalui tautan Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI.
Menanggapi Penolakan, DPR Terus Lanjutkan Pembahasan
Meski menuai penolakan keras dari berbagai pihak, DPR dan pemerintah tampaknya tetap bersikukuh melanjutkan pembahasan RUU TNI ini.
Bahkan, DPR menargetkan untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Masyarakat, terutama mereka yang tergabung dalam koalisi penentang revisi ini, tetap mendesak agar proses pembahasan dilakukan dengan transparansi dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas, agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi di masa lalu.
Penulis: Abel Alma Putri