RADAR JOGJA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FJ), diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah penangkapan tersebut, FJ dibawa untuk diperiksa oleh Propam Mabes Polri.
Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan ketat, mengingat status pelaku sebagai aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kejahatan.
Pihak berwenang juga menyelidiki dugaan keterlibatan FJ dalam penyalahgunaan narkoba yang turut dikaitkan dalam kasus ini.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau perkembangan kasus ini.
Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil.
Kompolnas juga mengharapkan agar FJ tidak hanya diproses secara internal, namun juga dihadapkan pada tuntutan pidana yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Polda NTT melalui Kabid Humas, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil dari pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Propam Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang pejabat kepolisian yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.
Banyak pihak yang menuntut agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan memberikan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan wewenangnya. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva