RADAR JOGJA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan menyentuh sekitar 9,3 juta penerima dengan jumlah tunjangan sebesar 100 persen.
Pembagian THR dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya.
Selain itu, kebijakan pencairan THR juga akan mencakup para pegawai di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah juga mengumumkan adanya penurunan harga tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen yang akan berlaku selama dua minggu libur Idul Fitri.
“Kami juga telah mengatur penurunan tarif tol serta biaya transportasi umum selama periode mudik Lebaran, mengingat tingginya mobilitas masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri,” tambah Prabowo.
Selain kebijakan terkait THR dan gaji ke-13, Presiden Prabowo juga mengingatkan kembali mengenai bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.
Pengumuman ini sebelumnya telah disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (10/2/2025).
Pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi online aktif serta sekitar 1-1,5 juta yang berstatus pekerja paruh waktu,” ungkap Prabowo.
Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan nyata bagi masyarakat dalam menghadapi periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. (Samil Ngirfan Al Makki)
Editor : Meitika Candra Lantiva