Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Akan Hapus Sistem BPJS Jadi KRIS: Gimana Nasib Uang Sebelumnya?

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 8 Maret 2025 | 21:05 WIB
Sistem BPJS mulai 30 Juni 2025 akan diganti dengan sistem KRIS.
Sistem BPJS mulai 30 Juni 2025 akan diganti dengan sistem KRIS.


RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia melakukan perubahan signifikan dalam sistem layanan kesehatan nasional dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.

Perubahan ini digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan kesetaraan bagi semua peserta.


Sebelumnya, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menciptakan perbedaan dalam kualitas layanan yang diterima peserta.

Untuk mengatasi disparitas ini dan menerapkan prinsip gotong royong, pemerintah memutuskan untuk menerapkan KRIS sebagai standar minimum pelayanan rawat inap.


Implementasi KRIS


Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa KRIS harus diterapkan sepenuhnya di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

KRIS menetapkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang harus dipenuhi, termasuk aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, dan fasilitas pendukung lainnya.


Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mengurangi ketimpangan akses.

Namun, terdapat beberapa kekhawatiran terkait kesiapan rumah sakit, terutama di daerah terpencil, dalam memenuhi standar KRIS.

Selain itu, potensi peningkatan biaya operasional rumah sakit dapat mempengaruhi tarif perawatan dan iuran peserta.

 

Daftar Rumah Sakit yang Sudah Menerapkan KRIS:

RSUD Dr. Sardjito
RSUD Seodarso
RSUD Sidoarjo
RSUD Sultan Syarif Alkadri
RS Santoso Kopo
RS Santoso Central
RS Awal Bros Batam
RS Al Islam
RS Ananda Babelan
RS Edelweis


Tanggapan Masyarakat dan Stakeholder

Masyarakat memiliki beragam tanggapan terhadap perubahan ini.

Beberapa menyambut positif upaya peningkatan kualitas layanan, sementara yang lain khawatir tentang aksesibilitas dan biaya.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi dan memastikan bahwa implementasi KRIS tidak membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan.


“Ini gmn konsepnya?! Yg udh bayar kelas 1 jd kelas 3? Terus uang yg udh terlanjur bayar nasibnya gmn?,” tanya netizen.


“Kasian yg memang uangnya hanya bisa bayar kelas 3 kalo iurannya jadi tinggi bisa2 pd nunggak” tanya netizen lainnya.


Informasi terkait dana BPJS yang sudah dibayar oleh para pengguna akan diberitahu lebih lanjut oleh pihak BPJS paling lambat 1 Juli 2025.

Dengan penerapan KRIS, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional menjadi lebih adil dan berkualitas, memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Implementasi KRIS #Kelas BPJS Kesehatan dihapus #BPJS Kesehatan #Daftar Rumah Sakit yang Sudah Menerapkan KRIS #pemerintah indonesia #sistem layanan kesehatan nasional #Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 #Kelas Rawat Inap Standar