RADAR JOGJA - Sedikitnya 8.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Keputusan ini membawa dampak besar, tidak hanya bagi karyawan tetapi juga bagi perekonomian daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyampaikan bahwa tidak semua dari 8.500 karyawan yang di-PHK adalah warga Sukoharjo.
Namun, pemerintah daerah tetap mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisir dampak sosial dan ekonomi dari peristiwa ini.
Solusi bagi Karyawan Terdampak
Pemkab Sukoharjo telah menggandeng sejumlah perusahaan garmen yang siap menampung pekerja terdampak PHK.
Tidak hanya itu, bagi pekerja berusia 40–50 tahun ke atas, pemerintah juga menyiapkan peluang kerja yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.
Selain mencari peluang kerja baru, pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan bisa mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan, dengan syarat aktif mencari pekerjaan.
“Jadi bukan hanya duduk-duduk saja menerima jaminan pekerjaan, tapi harus ada upaya mencari pekerjaan,” tegas Sumarno, Kamis (27/2/2025).
Hak Pekerja Dijamin Regulasi
Sumarno memastikan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak PHK tetap akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
Beberapa skema jaminan yang bisa diakses pekerja meliputi:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Pensiun
4. Pesangon
“Insya Allah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Tinggal premi bulan Februari ini yang belum dibayar,” ujar Sumarno.
Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran pesangon sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi pihak Sritex.
Kesepakatan dan Sidang Terakhir
Menurut Sumarno, kurator, perusahaan, dan serikat pekerja telah mencapai kesepakatan terkait PHK massal ini.
“Besok, Jumat (28/2/2025), masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, PHK resmi diputuskan pada 26 Februari 2025, tetapi para pekerja masih akan bekerja hingga 28 Februari. Artinya, mulai 1 Maret 2025, mereka akan berhenti total.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa sebagian besar buruh telah mengisi formulir PHK sebagai syarat mendapatkan kepastian hukum serta mencairkan jaminan hari tua (JHT).
“Yang menerima surat PHK ini seluruh karyawan, baik bagian kantor maupun buruh pabrik. Kemarin juga sudah dibahas secara terbuka mengenai hak-hak lain yang harus dibayarkan,” ungkap Widada, Rabu (26/2/2025).
Namun, kekhawatiran para pekerja masih berlanjut terkait keterlambatan pembayaran gaji.
Sebelumnya, gaji sempat mengalami keterlambatan hingga delapan hari.
“Biasanya kan molor-molor, kemarin saja molor delapan hari. Harapannya bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karena banyak pekerja yang butuh untuk bayar utang dan angsuran,” tutupnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkab Sukoharjo dan pihak terkait, diharapkan para pekerja terdampak PHK bisa segera mendapatkan solusi terbaik dan mengurangi dampak ekonomi akibat penutupan Sritex. (Adam Jourdi Alfayed)