RADAR JOGJA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera dibahas.
Salah satu usulan yang ramai dibicarakan adalah terkait izin bagi prajurit TNI untuk berbisnis.
Adies menyebut bahwa pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan untuk membahas revisi UU TNI.
Tim yang akan membahas revisi ini mencakup Menteri Pertahanan hingga Panglima TNI.
“Itu kan ada dibahas (prajurit berbisnis), ya kita akan lihat pembahasannya. Usulan dari mana kita lihat nanti, kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa,” ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga pembahasan mengenai usulan ini harus dilakukan secara hati-hati.
Bantah Kembalinya Dwifungsi ABRI
Adies juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan membawa kembali konsep Dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Ia merespons kekhawatiran publik yang mencurigai revisi ini dapat membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk terlibat dalam jabatan sipil secara luas.
“Enggaklah, enggak lah, itu Dwifungsi ABRI segala macam itu? Enggak, enggak lah. Kita lihat nanti sama-sama, tapi ya sekarang kan yang ada beberapa masuk juga tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya aja kan,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Menurutnya, jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki posisi di instansi sipil saat ini sangat sedikit dibandingkan pensiunan dari kepolisian.
“Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang dari TNI. Malah banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian,” tutupnya.
Revisi UU TNI ini akan menjadi sorotan berbagai pihak, terutama terkait aspek bisnis bagi prajurit dan pengaruhnya terhadap profesionalisme serta netralitas TNI dalam menjaga pertahanan negara. (Adam Jourdi Alfayed)