RADAR JOGJA - Isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Kabar ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait peniadaan gaji ke-13 dan THR.
"Betul (belum ada kepastian), karena masih dalam pembahasan," ujar Rini kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan.
Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian mendalam bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memastikan langkah yang tepat.
Sejumlah ASN pun mulai mempertanyakan kejelasan terkait hak mereka, mengingat gaji ke-13 dan THR merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahunnya.
Jika nantinya pemerintah benar-benar menghapus pemberian gaji ke-13 dan THR, hal ini diperkirakan akan berdampak signifikan bagi ASN di seluruh Indonesia.
Selama ini, THR dan gaji ke-13 menjadi bagian dari kesejahteraan pegawai negeri yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk biaya pendidikan anak, persiapan hari raya, hingga pembayaran utang.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa keputusan akhir akan tetap mempertimbangkan kesejahteraan para ASN serta kondisi keuangan negara.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar ASN dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik di tahun mendatang. (Adam Jourdi Alfayed)