Kebijakan yang tengah digulirkan ini menimbulkan berbagai pandangan, khususnya terkait dengan dampaknya terhadap fokus dan arah pendidikan tinggi yang seharusnya berorientasi pada tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Orientasi Perguruan Tinggi Berubah Ke Bisnis Tambang
Dahliana Hasan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi salah satu yang menyuarakan keprihatinannya terhadap rencana ini.
Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan yang berorientasi pada keuntungan dari Sumber Daya Alam (SDA), seperti pertambangan.
Sebaliknya, perguruan tinggi lebih baik memfokuskan diri pada riset dan inovasi di sektor pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Perguruan tinggi lebih baik fokus pada riset dan pengembangan di sektor pertambangan. Inovasi seperti metode eksplorasi ramah lingkungan dapat diimplementasikan tanpa harus terjun langsung ke bisnis tambang," ujarnya.
Dengan demikian, perguruan tinggi tetap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor pertambangan, tanpa harus merubah identitasnya sebagai lembaga pendidikan dan penelitian.
Dahliana juga menegaskan bahwa apabila perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang yang bertujuan untuk menunjang biaya pendidikan (UKT), maka hal itu dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima daerah akan berkurang, yang pada gilirannya bisa mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” ungkap Dahliana.
Pendidikan atau Keuntungan?
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Siswa SD Negeri Tlacap, DP3AP2KB Kabupaten Sleman Lakukan Hal Ini
Senada dengan Dahliana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menekankan bahwa inti dari perguruan tinggi adalah mendidik dan mencerdaskan bangsa melalui tri dharma perguruan tinggi.
Menurutnya, jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan SDA, hal tersebut harus dilakukan dalam konteks penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, bukan untuk mengejar keuntungan.
"Negara seharusnya yang mengelola tambang, kemudian keuntungannya diberikan kepada perguruan tinggi dalam bentuk biaya pendidikan, seperti 20% dari APBN, bukan malah sebaliknya," ujar Aan.
Dengan kata lain, perguruan tinggi harus tetap menjadi agen pencerdasan bangsa dan bukan beralih menjadi pelaku bisnis yang dapat mengaburkan tujuan utamanya.
Aan juga menambahkan bahwa jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, hal tersebut berpotensi mengurangi arah dan makna dari lembaga pendidikan itu sendiri.
Perguruan tinggi bisa kehilangan rohnya sebagai lembaga yang seharusnya berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.
Potensi Konflik Internal
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Achmad Faishal mengungkapkan keprihatinannya dari perspektif administrasi hukum.
Menurutnya, kebijakan yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang dapat menimbulkan konflik internal, baik di dalam institusi pendidikan itu sendiri maupun dalam hubungan antara perguruan tinggi dan pemerintah.
"Perlu dilakukan perubahan aturan kebijakan bagi dunia pendidikan agar kebijakan ini tidak membelenggu perguruan tinggi dengan aturan yang imperatif dan tidak searah dengan tujuan hukum administrasi," ujar Achmad.
Konflik semacam ini bisa muncul karena adanya benturan antara tujuan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan fungsi baru yang dimaksudkan dalam kebijakan tersebut.
Penulis: Abel Alma Putri
Editor : Bahana.