RADAR JOGJA - Penggusuran paksa di Perumahan Klaster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/2025), menyisakan duka dan kekecewaan mendalam bagi ratusan penghuni.
Meski sebagian besar warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare tetap dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Kronologi panjang ini berujung pada kericuhan dan aksi penolakan warga yang merasa hak mereka diabaikan.
Akar Masalah: Gugatan Hukum yang Berawal dari 1997
Kasus penggusuran ini berakar dari sengketa hukum yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Putusan PN Bekasi pada 1997 menjadi dasar bagi PN Cikarang Kelas II untuk melakukan eksekusi.
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa meskipun penghuni memiliki SHM, status hukumnya tidak lebih kuat dibandingkan dengan putusan pengadilan yang telah mencapai tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Proses hukum ini sudah final di tingkat MA. Kami ingin ada kepastian hukum, sehingga eksekusi harus dilakukan,” ujar Isnanda saat ditemui di lokasi penggusuran.
Namun, penjelasan ini tidak serta merta meredakan kekecewaan warga.
Bagi mereka, kepemilikan SHM yang sah seharusnya menjadi bukti kuat bahwa mereka adalah pemilik legal atas properti tersebut.
Aksi Penolakan Warga: Bakar Ban dan Bentuk Barisan
Pada hari eksekusi, ratusan penghuni berusaha menghalangi petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, dan PLN.
Mereka membentuk barisan dan membakar ban di depan pintu utama perumahan, menyebabkan akses jalan utama Bumi Sani tertutup total.
Kericuhan tak terhindarkan saat terjadi aksi saling dorong antara warga dan aparat.
Salah seorang penghuni, Bari, dengan lantang menyuarakan penolakannya.
“Kami punya SHM yang sah. Kami membeli rumah ini dengan uang kami sendiri, dengan dokumen yang jelas. Kenapa harus digusur,” tanyanya dengan nada frustrasi.
Bari dan penghuni lainnya merasa dikhianati oleh sistem hukum yang seharusnya melindungi hak mereka.
Mereka juga mengaku tidak pernah terlibat dalam sengketa tanah sebelumnya, sehingga penggusuran ini datang seperti petir di siang bolong.
Kepedihan Warga: Rumah yang Dibeli dengan Susah Payah Kini Hilang
Bagi banyak penghuni, rumah di Klaster Setia Mekar Residence 2 adalah hasil jerih payah bertahun-tahun.
Mereka membeli properti tersebut dengan keyakinan bahwa SHM yang mereka pegang adalah jaminan kepemilikan yang sah.
Namun, kenyataan pahit harus mereka hadapi ketika rumah yang mereka bangun dengan susah payah tiba-tiba harus dikosongkan.
“Ini bukan sekadar rumah, ini adalah tempat kami membangun keluarga, menyimpan kenangan. Bagaimana mungkin kami harus kehilangan semuanya hanya karena putusan pengadilan yang bahkan kami tidak tahu asal-usulnya,” ujar seorang ibu penghuni sambil menahan tangis.
Dilema Hukum vs Kemanusiaan
Kasus ini memunculkan dilema antara kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga.
Di satu sisi, putusan pengadilan yang telah mencapai tingkat MA harus dihormati sebagai bentuk kepastian hukum.
Namun, di sisi lain, warga yang telah membeli properti dengan dokumen sah merasa hak mereka diinjak-injak.
“Kami tidak menentang hukum, tapi kami hanya ingin keadilan. Kami punya SHM, kami membayar pajak, tapi kenapa kami yang harus menjadi korban,” tanya Bari lagi.
Tragedi penggusuran Klaster Setia Mekar Residence 2 menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses hukum, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Warga yang telah membeli properti dengan dokumen sah seharusnya dilindungi dari risiko penggusuran yang tiba-tiba.
Selain itu, pemerintah dan pihak berwenang perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Dialog dan mediasi seharusnya menjadi langkah pertama sebelum tindakan eksekusi dilakukan, terutama ketika melibatkan banyak keluarga yang akan kehilangan tempat tinggal.
Meski penggusuran telah terjadi, warga berharap ada solusi yang adil dan manusiawi untuk mereka.
Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan kompensasi atau alternatif tempat tinggal yang layak.
“Kami tidak menuntut banyak, kami hanya ingin ada keadilan. Kami ingin ada solusi yang tidak membuat kami terlantar,” ujar Bari mewakili suara warga lainnya.
Tragedi ini menyisakan luka yang dalam, bukan hanya bagi warga Klaster Setia Mekar Residence 2, tetapi juga bagi kita semua yang peduli akan keadilan dan hak asasi manusia.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak-hak warga dan mencari solusi yang manusiawi dalam menyelesaikan sengketa hukum. (Adam Jourdi Alfayed)