Kepolisian Polda Jatim menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Uswatun Kasanah alias Ana (29)
Pelaku Antok mengaku suami siri dari korban Ana supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan. Antok adalah tokoh salah satu perguruan silat di Tulungagung dan juga anggota salah satu LSM dan sering berkomunikasi dengan polisi.
Motif Cemburu dan Sakit Hati
Antok sakit hati karena korban ketahuan memasukan laki-laki lain ke dalam kamas kos korban. Korban sering minta uang ke pelaku, bahkan sebelum melakukan pembunuhan, pelaku telah menyiapkan uang yang diminta korban sebesar Rp. 1 juta. Selain itu pelaku juga sakit hati dan tidak terima karena korban menghina anak pelaku dan menyumpahi anak pertama pelaku menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Pelaku juga sakit hati ketika korban tidak terima ketika pelaku memiliki anak kedua, dan korban sempat melontarkan agar pelaku menghilangkan anak keduanya
Membunuh dengan Mencekik Awalnya pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di kota Kediri pada Minggu malam (19/1). Mereka bertemu dan mengobrol namun tiba-tiba terjadilah pertengkaran.
Pelaku kemudian mencekik korban, tapi korban memberontak hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Pada saat itu korban telah meninggal dunia
Pelaku Kebingungan dan Berencana Membuang Jasad Korban
Melihat kondisi korban sudah meninggal pelaku bingung, dan menghubungi saudaranya berinisial MAM pad pukul 23.30 WIB untuk menjemput dan mengatarkan ke rumahnya di Tulungagung. Di rumahnya pelaku mengambil koper merah, kantong kresek hitam, tali pramuka. Dalam perjalanan kembali ke hotel mampir di supermaket untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Kemudian saudaranya disuruh pulang dan diminta menjemput ke hotel pada pagi harinya.
Butuh waktu 5 jam untuk memutilasi tubuh korban
Kebingunan dengan jasad korban, pelaku berencana membuang jasad korban dengan memasukan ke dalam koper merah. Namun koper merah tidak muat, sehingga pelaku memutilasi korban menjadi beberapa korban.
"Jika melihat dari waktu kejadian, pelaku mulai aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dan keluar dari hotel pada pukul 05.30 WIB, membawa koper merah yang berisi jasad korban. Jadi, kurang lebih butuh lima jam untuk menyelesaikan tindakannya," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).
Potongan Jasad Korban ditemukan di 3 Kabupaten
Koper merah yang berisi tubuh korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
Potongan kepala ditemukan di wilayah Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada pukul 08.00 WIB
Kemudian Potongan kaki ditemukan di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.