Radar Jogja - Tersangka pembunuhan mutilasi di Ngawi, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) dan korban Uswatun Khasanah (29) ternyata tidak pernah nikah siri.
Pada awalnya Sempat tersiar kabar bahwa tersangka adalah suami siri dari korban.
Hal ini dibantah oleh aparat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, mengungkapkan bahwa tersangka pemutilasi, Rohmad Tri Hartanto mengaku sebagai suami siri korban, Uswatun Khasanah, tapi dari hasil penyelidikan ternyata bukan, mereka tidak pernah menikah siri.
Menurutnya, tersangka nekat mengaku sebagai suami siri korban agar bisa bebas masuk ke kos-kosan tempat korban tinggal.
"Tersangka sempat mengakui sebagai suami siri. Tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan suami siri," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (27/1).
Motif pelaku membunuh Uswatun lantaran cemburu dan sakit hati kepada korban. Sebab, selama berpacaran, korban pernah memasukkan laki-laki lain di dalam kamar indekosnya.
Korban juga pernah mengolok-olok dan menyumpahi anak-anak tersangka.
Tersangka ini memiliki anak perempuan.
Tak hanya itu, tersangka juga tersinggung karena korban sempat ingin menghilangkan anak kedua dari Rochmat.
“Hasil pemeriksaan lainnya, korban tidak terima karena pelaku memiliki anak kedua sehingga korban melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak kedua,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman.
Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Farman.
Editor : Jihad Rokhadi