RADAR JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum yang lebih jelas bagi ASN terkait kehidupan pribadi mereka, khususnya mengenai pernikahan dan perceraian.
Namun, salah satu ketentuan dalam Pergub ini menimbulkan kontroversi.
Di mana aturan yang memperbolehkan ASN pria untuk berpoligami dengan syarat mendapat izin dari pejabat berwenang.
Poin Kontroversial dalam Pergub DKI Jakarta
Pada Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025, secara eksplisit disebutkan bahwa seorang ASN pria dapat memiliki lebih dari satu istri, atau melakukan poligami, namun dengan syarat-syarat tertentu.
Kebijakan ini tentu menarik perhatian karena mengesahkan praktik poligami, yang di Indonesia merupakan isu sensitif dan kontroversial, terlebih di lingkungan ASN yang dikenal sebagai kelompok profesional yang diharapkan menjalani kehidupan yang lebih teratur dan berbasis pada aturan.
Aturan Dibuat Bukan Untuk Mendukung Poligami
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penerbitan Pergub ini bukan bertujuan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memperketat pengaturan terkait perkawinan dan perceraian ASN.
Pergub ini dianggap sebagai langkah untuk melindungi keluarga ASN dan mencegah terjadinya pernikahan siri yang tidak tercatat secara sah, baik oleh istri pertama maupun oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah perceraian yang dilakukan tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan.
Melalui aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ASN yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan.
Persyaratan Ketat untuk Izin Poligami
Pasal 5 ayat 1 dalam peraturan ini mencantumkan sejumlah persyaratan izin poligami, dan hanya dapat diberikan apabila ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan
Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri
Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak
Sanggup berlaku adil pada istri dan anak
Tidak mengganggu tugas kedinasan
Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami
Meskipun aturan ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk berpoligami, terdapat beberapa kondisi di mana izin tersebut tidak dapat diberikan.
Beberapa alasan yang akan menolak permohonan izin poligami antara lain:
Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN
Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
Baca Juga: Rambu Solo’: Upacara Adat Kematian Termahal di Indonesia dengan Makna Mendalam
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatur poligami bagi ASN tentunya akan terus memicu perdebatan.
Namun, bagi Pemprov DKI Jakarta, tujuan dari Pergub ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan memastikan bahwa praktik poligami, jika terjadi, dilakukan secara sah dan teratur.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pernikahan dan perceraian ASN secara lebih transparan dan terukur.
Penulis: Abel Alma Putri