MAGELANG - Pemanfaatan lahan sitaan bekas korupsi bukan menjadi suatu hal yang mustahil dilakukan. Hanya saja, prosesnya cukup panjang dan rumit. Sebab ada prosedur hukum yang harus dilalui hingga tanah itu dinyatakan bersih dan dapat diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Wakil Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah tidak menampik, pemanfaatan lahan sitaan bekas korupsi untuk perumahan mengalami sejumlah kendala. Satu di antaranya, prosedur hukum yang cukup panjang dan rumit."Penggunaan tanah bekas korupsi itu sebenarnya agak rumit karena harus melalui proses hukum, termasuk banding, dan sebagainya," katanya di Magelang, Minggu (26/1).
Kendati demikian, Fahri menegaskan, pemanfaatan tanah sitaan bekas koruptor bukanlah sesuatu yang mustahil. Namun, prosesnya tidak sederhana dan harus bersih karena tanah tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada DJKN sebelum dibangun.
Baca Juga: Patroli KRYD, Polresta Magelang Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Dia menambahkan, data terkait tanah sitaan yang dikelola Kejaksaan Agung sudah tersedia. Namun, verifikasi lebih lanjut bersama DJKN masih perlu dilakukan sebelum tanah tersebut dapat dimanfaatkan.
Terlebih, lanjut Fahri, Kementerian PKP getol untuk merealisasikan program tiga juta unit rumah. Hanya saja, butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengurus lahan sitaan bekas korupsi itu.
Dia pun meminta agar pemerintah fokus pada pengelolaan tanah warga yang sudah tersedia untuk pembangunan rumah. "Lebih baik kita fokus dulu dengan apa yang ada. Kalau renovasi, ya kita pakai tanah warga yang sudah ada. Itu bisa langsung dibangun," jelasnya. (aya)
Editor : Din Miftahudin