Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wamen PKP Fahri Hamzah Menyebut Alih Fungsi Lahan Sitaan Bekas Korupsi Cukup Rumit, Harus lewat Proses Hukum

Naila Nihayah • Senin, 27 Januari 2025 | 01:21 WIB

 

 

 

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah di Magelang, Minggu (26/1)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah di Magelang, Minggu (26/1)

 

MAGELANG - Pemanfaatan lahan sitaan bekas korupsi bukan menjadi suatu hal yang mustahil dilakukan. Hanya saja, prosesnya cukup panjang dan rumit. Sebab ada prosedur hukum yang harus dilalui hingga tanah itu dinyatakan bersih dan dapat diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 Baca Juga: Fahri Hamzah Bilang Tiap Daerah Wajib Punya Rumah Singgah, Untuk Tampung Warga Terdampak Bencana hingga Terkena Gusuran

Wakil Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah tidak menampik, pemanfaatan lahan sitaan bekas korupsi untuk perumahan mengalami sejumlah kendala. Satu di antaranya, prosedur hukum yang cukup panjang dan rumit."Penggunaan tanah bekas korupsi itu sebenarnya agak rumit karena harus melalui proses hukum, termasuk banding, dan sebagainya," katanya di Magelang, Minggu (26/1).

 

Kendati demikian, Fahri menegaskan, pemanfaatan tanah sitaan bekas koruptor bukanlah sesuatu yang mustahil. Namun, prosesnya tidak sederhana dan harus bersih karena tanah tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada DJKN sebelum dibangun.

 Baca Juga: Patroli KRYD, Polresta Magelang Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Dia menambahkan, data terkait tanah sitaan yang dikelola Kejaksaan Agung sudah tersedia. Namun, verifikasi lebih lanjut bersama DJKN masih perlu dilakukan sebelum tanah tersebut dapat dimanfaatkan.

 

Terlebih, lanjut Fahri, Kementerian PKP getol untuk merealisasikan program tiga juta unit rumah. Hanya saja, butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengurus lahan sitaan bekas korupsi itu.

 Baca Juga: Total Kerugian Puluhan Korban DR Capai Rp 21 Miliar, Proses Hukum DR Dilakukan Dengan Mekanisme Splitsing Agar Jera

Dia pun meminta agar pemerintah fokus pada pengelolaan tanah warga yang sudah tersedia untuk pembangunan rumah. "Lebih baik kita fokus dulu dengan apa yang ada. Kalau renovasi, ya kita pakai tanah warga yang sudah ada. Itu bisa langsung dibangun," jelasnya. (aya)

Editor : Din Miftahudin
#proses hukum #lahan #fahri hamzah #tanah sitaan #pemanfaatan #Korupsi