MAGELANG - Pemerintah mencatat ada sekitar 98 rumah singgah yang tersebar di seluruh Indonesia. Rumah singgah itu dapat menampung warga yang memiliki persoalan, utamanya terkait rumah dalam jangka waktu tertentu. Baik warga yang tidak memiliki rumah, terdampak bencana, maupun terkena gusuran.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyebut, daerah perkotaan memang perlu ada rumah singgah. Sebab, dengan minimnya lahan yang dimiliki, praktis dapat membuat warga kesusahan untuk mencari lahan atau rumah. "(Daerah) perkotaan ini harus punya rumah singgah karena begitulah cara kota dapat menampung anomalinya," katanya di Magelang, Minggu (26/1).
Menurutnya, persoalan rumah di daerah perkotaan cukup kompleks. Dia mencontohkan, banyak pendatang yang datang ke suatu kota untuk bekerja dan tidak memiliki tempat tinggal. Bahkan, ada juga rumah yang tergusur, disita oleh bank akibat sengketa di pengadilan, terdampak bencana seperti banjir bandang maupun kebakaran.
Kondisi itulah yang membuat pemerintah daerah (pemda) harus menyediakan rumah singgah. Biasanya jadi ranah Kementerian Sosial atau dinas sosial setempat supaya orang itu tidak menggelandang atau mengungsi atau bahkan mendirikan rumah sementara yang akhirnya menjadikan tempat itu kumuh.
Dia menilai, selama ini rumah singgah hanya menjadi aktivitas dari lembaga-lembaga sosial, charity, dan lainnya. Kementerian PKP pun ingin agar semua kota memiliki konsep rumah singgah. Ketika pemda belum memiliki anggaran untuk pembangunan rumah singgah, dapat mengajukannya kepada pemerintah pusat. Karena Kementerian PKP merealisasikan pembangunan itu berdasarkan usulan dari pemda.
Fahri menegaskan, pembangunan perumahan di suatu daerah tidak lagi menjadi inisiatif dari pemerintah pusat. "Kadang-kadang pemerintah pusat nge-drop rumah susun banyak, tapi tidak dihuni karena kebutuhan warganya bukan itu," kata Fahri.
Sebab dia khawatir, pembangunan itu rawan dibajak oleh mereka yang memiliki kepentingan. Sehingga pemda harus pro aktif mengusulkan kebutuhannya. Daerah harus aktif mengusulkan. “Maunya dibangun apa, usulkan saja, nanti kami punya mekanisme untuk menyeleksi yang terbaik sesuai ketersediaan dana yang ada," imbuhnya. (aya/din)
Editor : Din Miftahudin