MUNGKID - Polresta Magelang giat menyelenggarakan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Itu dilakukan sebagai upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pada Jumat (24/1), Polsek Secang menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari KRYD itu.
Baca Juga: Innalillahi...Kecelakaan Maut di Gunungkidul, Seorang Pria Tewas Tertabrak Motor
Kapolsek Secang AKP Kamidi menuturkan, KRYD dilaksanakan dengan menyasar wilayah hukum polsek setempat. Kegiatan itu berlangsung mulai pukul 16.30 di wilayah Desa Girikulon. Saat itu, petugas mendapat informasi terdapat seorang warga yang menjual miras di rumahnya.
Karena itu, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut. "Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa miras yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya," ujarnya.
Kamidi menyebut, penjual miras itu berjenis kelamin perempuan dengan inisial SR, 35. Dari tangan pelaku, polisi mendapat miras sebanyak 330 botol berbagai jenis. Di antaranya, 230 botol jenis ciu gedhang kluthuk dengan kemasan 1.500 mililiter (ml).
Baca Juga: Cepat dan Responsif, Tim X-IblatKu Kemenag Kulon Progo Ukur Arah Kiblat Cukup Kirim Pesan WhatsApp
Kemudian, 20 botol merek vodka, 12 botol bir bintang, lima botol merek ice land, dan enam botol merek anggur putih. Selain itu, ada pula lima botol anggur kolesom, sembolan botol kawa-kawa, delapan botol congyang, delapan botol vodka mix, dan 17 botol anggur merah.
Selanjutnya, tiga botol merek amiraja dan 20 botol jenis ciu masing-masing berukuran 600 ml. Kamidi menegaskan, Polresta Magelang bakal terus memberantas habis peredaran miras di wilayah hulumnya.
Karenanya, berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus dimasifkan dalam mendukung komitmen itu. Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsinya.
Karena menurutnya, miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. "Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila warga mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras," pungkas Kamidi. (aya)
Editor : Din Miftahudin