Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Yang Suka Karaoke Wajib Tahu! Ternyata di Banyuwangi Ada Pelatihan Pemandu Karaoke atau LC, Bahkan Ada Sertifikatnya Lho...

Bahana. • Jumat, 24 Januari 2025 | 20:55 WIB

Ilustrasi tempat karaoke
Ilustrasi tempat karaoke
RADAR JOGJA - Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) di Kecamatan Rogojampi pada 20 hingga 26 November 2024.

Pelatihan ini merupakan bagian dari program Tailor Made Training (TMT) dengan tujuan memberikan keterampilan khusus kepada masyarakat agar dapat lebih siap memasuki dunia kerja di sektor hiburan.

Pelatihan Berdasarkan Permintaan Masyarakat

Kepala BPVP Banyuwangi, Arsyad, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan respons terhadap permintaan dari kelompok masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dalam industri hiburan.

"Pelatihan pemandu karaoke adalah program TMT yang diajukan kelompok masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan keterampilan dalam memandu lagu," ungkap Arsyad pada Senin (20/1/2025).

Arsyad juga menambahkan, nantinya para peserta pelatihan tersebut akan menerima dua sertifikat, yaitu sertifikat peserta pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga profesi.

Arsyad menekankan bahwa pelatihan ini bukan hanya tentang memandu lagu, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengikuti pelatihan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan mereka.

Program pelatihan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari pembuatan kue dan roti hingga pengelolaan sampah, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat setempat.

Standar Kompetensi yang Jelas

Pelatihan pemandu karaoke ini dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2013, yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.

Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah unit kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta pelatihan, seperti kemampuan untuk menyambut tamu pelanggan karaoke, melaksanakan pemanduan, hingga mengakhiri sesi karaoke.

Peserta pelatihan juga diajarkan untuk mengembangkan pengetahuan mereka tentang berbagai jenis musik dan lagu, beradaptasi dengan lingkungan sosial yang beragam, serta mematuhi prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan di tempat kerja.

Tak hanya itu, pelatihan ini juga mencakup pelatihan untuk menghadapi dan mengatasi situasi konflik yang mungkin terjadi di tempat kerja.

Penulis: Abel Alma Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Editor : Bahana.
#LC #karaoke