Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kabupaten Magelang Setujui Tiga Raperda Masa Sidang III Tahun 2024, Ini Rinciannya

Naila Nihayah • Jumat, 24 Januari 2025 | 03:59 WIB

 

 

RESMI: Pj bupati Magelang saat menandatangani persetujuan Raperda Masa Sidang III Tahun 2024 didampingi ketua DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (23/1).
RESMI: Pj bupati Magelang saat menandatangani persetujuan Raperda Masa Sidang III Tahun 2024 didampingi ketua DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (23/1).

 

 

 

MUNGKID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada masa sidang III tahun 2024 menjadi peraturan daerah (Perda). Dua di antaranya merupakan usulan dari bupati dan satu lainnya datang dari inisiatif dewan.

 Baca Juga: Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo Kecewa, Nilai Ganti Untung Tanah Berbeda dengan Harga Pasar

Tiga raperda itu soal rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian, raperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan umum yang terpadu. "Serta terkoordinasi secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif," bebernya, Kamis (23/1).

 Baca Juga: Pelaku UMKM di Kebumen Pesimis Ikut Kecipratan Program MBG, Ini Penyebabnya

Keberadaan RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Termasuk mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.

 

Dokumen RP3KP, kata dia, dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah. Tetapi juga bagi para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat.

 Baca Juga: Ritual Unik Warga Tionghoa Magelang: Bersihkan 15 Patung Dewa dengan Pantangan Tidak Makan Daging

Sementara perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan urusan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan kepada masyarakat.

 

Sepyo mengatakan, perda ini bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak, dan kewajiban manusia dalam masyarakat. "Serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah," ujar Sepyo.

 Baca Juga: Para Saksi Akan Dipanggil Ulang, Kejari Sleman Targetkan Kasus Dana Hibah Tuntas Tahun Ini

Hal itu praktis akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung ke Kabupaten Magelang. Harapannya, pengunjung juga dapat menanamkan investasi yang memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan serta peningkatan perekonomian di daerah.

 

Karena itu, ada satu raperda inisiatif DPRD tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di daerah. Pemberian insentif ini menjadi dukungan kebijakan fiskal dari pemda kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.

 Baca Juga: Lumbung Mataraman Bakal Dibangun di Piyaman, Solusi Efektif untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat

Sementara pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari pemda kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi. Harapannya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Dia juga berharap, pemberian insentif dan pemberian kemudahan itu juga dapat meningkatkan daya saing daerah dan menarik minat investor. "Serta meningkatkan aktivitas investasi yang strategis dan berkualitas di daerah," ungkap Sepyo. (aya)

Editor : Din Miftahudin
#Kabupaten Magelang #Magelang #Raperda #DPRD Kabupaten Magelang