Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tambal Sulam Fraud LPEI: KPK Sita Mercy dan Moge dari Guru Spiritual Tersangka

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 23 Januari 2025 | 20:52 WIB
KPK terus mendalami kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terbaru, KPK menyita Mobil dan Moge dari Romo, guru spiritual salah satu tersangka.
KPK terus mendalami kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terbaru, KPK menyita Mobil dan Moge dari Romo, guru spiritual salah satu tersangka.

RADAR JOGJA - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus digali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak pertengahan 2024, KPK telah melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Para tersangka diduga menggunakan modus “tambal sulam” dalam tindak pidana korupsi ini.

Mereka memanfaatkan sejumlah perusahaan untuk memperoleh fasilitas kredit yang kemudian digunakan untuk menutup kerugian sebelumnya.

Modus ini membuka peluang bagi tersangka untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,4 triliun, yang berasal dari pemberian kredit kepada tiga korporasi, yaitu:

1. PT PE sebesar Rp800 miliar,
2. PT RII sebesar Rp1,6 triliun,
3. PT SMYL sebesar Rp1,051 triliun.

Sita Aset dari Guru Spiritual

Dalam pengembangan kasus ini, KPK memanggil dua saksi berinisial AT dan BSA untuk mendalami aset para tersangka.

Salah satu saksi, Bayu Suryo Adiwinata (BSA), yang dikenal sebagai romo atau guru spiritual, diduga terkait erat dengan tersangka berinisial HEN.

Dari kediaman Romo, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi LPEI, yaitu:

• Mobil Mercedes-Benz tipe GLE 450,
• Motor BMW tipe F800 GS M/T.

Total nilai kedua aset ini mencapai Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut diketahui dititipkan oleh tersangka HEN kepada Romo.

Penyitaan Sebelumnya
Sebelum ini, KPK juga telah menyita beberapa aset lain yang terkait dengan kasus ini, di antaranya:

• Tiga unit Vespa Piaggio,
• Satu mobil Wuling,
• Uang tunai sebesar Rp4,6 miliar,
• 13 buah logam mulia,
• 100 perhiasan.

Total nilai aset yang disita mencapai miliaran rupiah, menunjukkan besarnya aliran dana hasil korupsi dalam kasus ini.

KPK mengeluarkan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang menerima atau menyembunyikan aset para tersangka LPEI.

KPK meminta mereka untuk segera melaporkan diri. KPK juga mengingatkan bahwa tindakan menyembunyikan atau membantu menyelamatkan aset hasil korupsi dapat dikenai sanksi pidana.

Kasus korupsi LPEI ini menjadi salah satu perhatian besar publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan aset hasil korupsi untuk memulihkan kerugian negara. (Sulthan Zidan)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#lpei #Korupsi LPEI #tambal sulam #KPK #Korupsi