Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kontroversi Penguasaan Lahan Pesisir Tangerang: Perusahaan Dapat HGB atas Laut, Masyarakat Tuntut Kepastian Hukum

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 21 Januari 2025 | 21:19 WIB
Pagar Laut Viral di Tangerang, Banten.
Pagar Laut Viral di Tangerang, Banten.

RADAR JOGJA - Isu penguasaan lahan pesisir di Tangerang kembali mencuat setelah informasi mengenai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang sebelumnya merupakan laut mulai terungkap.

Dalam sebuah diskusi yang dipandu oleh Rocky Gerung dengan Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung, terungkap fakta mengejutkan bahwa selain wilayah pesisir yang dipagar, lahan tersebut juga telah diberikan status HGB atas nama perusahaan.

Hal ini menambah deretan kontroversi seputar pengelolaan ruang publik di Indonesia yang semakin memanas.

Pergeseran Fungsi Lahan Pesisir Jadi Milik Korporasi


Diskusi antara Rocky Gerung dan Hersubeno Arief membuka tabir mengenai alih fungsi lahan pesisir yang terjadi di Tangerang, yang awalnya merupakan laut, kini telah dijadikan kawasan yang dikuasai oleh perusahaan besar.

Rocky Gerung menyatakan bahwa perubahan status lahan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga masyarakat yang sebelumnya mengakses atau memanfaatkan pesisir tersebut sebagai sumber kehidupan.

“Perusahaan-perusahaan besar ini secara perlahan menutup ruang publik, menggusur hak masyarakat atas ruang pesisir yang seharusnya terbuka. Ini jelas bentuk ketidakadilan sosial dan ekologi,” ujar Rocky Gerung dalam diskusinya.

Pemberian HGB, Satu Langkah yang Patut Dipertanyakan
Kehadiran HGB atas nama perusahaan di wilayah yang sebelumnya merupakan laut memperburuk keadaan.

Hersubeno Arief menyoroti bahwa penerbitan HGB ini sangat berisiko merubah fungsi ekologis kawasan pesisir dan dapat memicu kerusakan ekosistem yang lebih luas.

“Pemberian HGB atas nama perusahaan ini sangat dipertanyakan, karena lahan pesisir seharusnya menjadi ruang bersama yang tidak boleh dikomersialkan begitu saja.

HGB ini justru membuka celah bagi eksploitasi lebih lanjut tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar,” kata Hersubeno Arief.

Dampak Lingkungan dan Sosial: Antara Kepentingan Korporasi dan Masyarakat

Dampak negatif pengalihan fungsi lahan menjadi perhatian utama dalam diskusi ini.

Rocky Gerung menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dalam mengawasi dan melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan terkait pengelolaan lahan.

Pemerintah juga diminta untuk memperketat regulasi terkait pemberian HGB di kawasan pesisir agar tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang hanya mengedepankan kepentingan bisnis.

Sementara itu, Hersubeno Arief menyoroti potensi dampak sosial yang mungkin timbul akibat penguasaan lahan pesisir oleh perusahaan-perusahaan besar.

Masyarakat yang selama ini bergantung pada pesisir untuk mata pencaharian mereka, seperti nelayan dan pedagang, kini terancam kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang selama ini mereka manfaatkan.

“Hal ini sangat merugikan masyarakat yang selama ini hidup di sekitar pesisir. Mereka bisa kehilangan tanah dan akses ke laut, yang menjadi sumber hidup mereka,” ujar Hersubeno.

Masyarakat Didorong Lebih Aktif Menuntut Hak atas Lahan

Dalam percakapan tersebut, baik Rocky Gerung maupun Hersubeno Arief mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah pengelolaan ruang pesisir dan hak atas tanah.

Keduanya menilai penting bagi masyarakat untuk terus menuntut keadilan dan transparansi dalam proses pemberian HGB, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada korporasi besar, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Sudah saatnya masyarakat bersatu untuk melawan praktek-praktek yang merugikan mereka. Jika tidak, kita akan melihat banyak lagi ruang publik yang hilang dan dialihkan ke tangan segelintir orang dengan kepentingan bisnis,” kata Rocky Gerung.


Regulasi yang Tegas dan Transparansi yang Diperlukan

Kontroversi mengenai penguasaan lahan pesisir di Tangerang ini mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan dan regulasi yang tegas dalam pengelolaan ruang publik.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan lahan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemberian HGB yang tidak transparan atas tanah yang seharusnya menjadi milik publik jelas berpotensi merugikan banyak pihak.

Isu ini pun membuka peluang untuk perdebatan lebih lanjut mengenai tata kelola ruang pesisir di Indonesia.

Tanpa langkah konkret dari pemerintah, ketimpangan dalam pengelolaan lahan akan terus berlanjut dan masyarakat akan terus merasa dirugikan. (Adam Jourdi Alfayed)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#kepastian hukum #Lahan Pesisir Tangerang #tuntut #hgb #penguasaan #kontroversi #laut #Hersubeno Arief #pengelolaan ruang publik #rocky gerung