Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Istri Soekarno Ke-6 Ratna Sari Dewi Didenda Rp 3 Miliar, Ini Penyebabnya!

Meitika Candra Lantiva • Senin, 20 Januari 2025 | 22:12 WIB

Isteri Soekarno ke-6, Ratna Sari Dewi. Ratna Sari Dewi Soekarno Dijatuhi Hukuman Denda 29 Juta Yen (3 Miliar Rupiah) atas keputusannya memecat dua pegawainya pada 2021.
Isteri Soekarno ke-6, Ratna Sari Dewi. Ratna Sari Dewi Soekarno Dijatuhi Hukuman Denda 29 Juta Yen (3 Miliar Rupiah) atas keputusannya memecat dua pegawainya pada 2021.

RADAR JOGJA - Istri Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto dijatuhi hukuman denda 29 juta yen oleh Pengadilan Buruh Jepang.

Jumlah tersebut setara dengan 3 Miliar Rupiah.

Mengutip Friday Digital, Dewi Soekarno dijatuhi hukuman denda akibat tuntutan karyawan yang mengalami PHK.

Dewi Soekarno disebut memecat dua karyawan pada Februari 2021.

Dua karyawan yang dipecat diketahui menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja di kantor pada Februari 2021.

Mereka berdalih khawatir Dewi Soekarno memaparkan virus corona karena Dewi baru saja balik dari Indonesia.

Setelah dipecat, kedua karyawan yang di-PHK tersebut kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan buruh pada Maret 2022.

Pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan perusahaan milik Dewi Soekarno harus membayar kedua pegawai yang dipecat.

Keputusan litigasi tersebut mewajibkan kedua belah pihak membayar biaya penyelesaian sebesar 6 Juta Yen.

Namun Dewi selaku pimpinan perusahaan keberatan atas putusan itu, ia lantas mengajukan tuntutan balik kepada dua karyawan pada tahun 2023.

Namun, pada November 2023, Pengadilan memutuskan pemecatan yang dilakukan Dewi tidak sah, sehingga hubungan kerja tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Wolves Liga Inggris Selasa 21 Januari Kick Off 03.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Perusahaan milik istri Soekarno tersebut juga diwajibkan membayar gaji kedua karyawan sejak 2021 hingga 2024.

Mereka juga diwajibkan membayar gaji lembur yang belum dibayarkan dengan total 29 Juta Yen atau sekitar 3 Miliar Rupiah.

Sosok Ratna Dewi Soekarno

Ratna Sari Dewi Soekarno memiliki nama asli Naoko Nemoto.

Wanita jepang kelahiran 6 Februari 1940 ini menikah dengan Soekarno pada tahun 1962.

Perempuan yang akrab disapa dewi Soekarno ini bertemu pertama kali dengan Soekarno di Hotel Imperial, Tokyo.

Kemudian keduanya menikah dan memiliki satu orang anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno.

Seiring dengan berakhirnya kepemimpinan Soekarno, Dewi Soekarno kemudian pindah dan menetap di Paris selama lebih dari satu dekade.

Dewi kemudian kembali ke Tokyo pada tahun 2008 dan menetap di sana hingga saat ini.

Dewi kemudian mengembangkan bisnis kosmetik dan perhiasan di Jepang.

Ia juga terlibat aktif dalam kegiatan amal dan menjadi juri dalam beberapa kontes kecantikan, Termasuk Miss International 2005.
(Sulthan Zidan)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#dijatuhi hukuman denda #ratna sari dewi #Pengadilan Buruh Jepang #PHK #soekarno #Ratna Sari Dewi Soekarno #tokyo #Naoko Nemoto #Istri Presiden Soekarno