MUNGKID - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 pada TPS 010 di Payaman, Secang bernama Mifta Nur Ikhsan meninggal dunia. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang memberikan jaminan kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada orang tua Mifta.
Mifta dinyatakan meninggal dunia pada 7 Desember 2024 setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Krincing. Kabar itu praktis membawa duka mendalam bagi keluarga. "Dia (Ikhsan) itu anak yang aktif, baik, penurut," ujar ibu Ikhsan, Mardiyana sembari tersedu-sedu, Selasa (14/1).
Saban hari, Mardiyana dan suaminya, Sohiron berjualan kelapa. Sementara Ikhsan sebelumnya bekerja di sebuah usaha perkayuan. Karena kegigihannya, Ikhsan mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di desanya.
Mardiyana merasakan kemudahan dalam mengurus jaminan kematian sang anak. Santunan kematian senilai Rp 42 juta itu akan digunakan untuk memenuhi biaya pendidikan kedua anaknya yang masih sekolah. "Ikhsan punya dua adik, yang satu SMA, yang satu SD. Biasanya dia (Ikhsan) yang bantu saya," tuturnya.
Kepala Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela mengapresiasi gerak cepat KPU Kabupaten Magelang perihal kasus meninggalnya anggota KPPS. Dia mengaku lega karena santunan kematian itu cair sebelum 40 hari sejak meninggalnya Ikhsan. "Ini bagian dari tanggung jawab kami memfasilitasi teman-teman, jika ada yang meninggal dalam proses tahapan Pilkada 2024, kami bantu mengurusnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, anggota KPPS dalam Pilkada 2024 memang hanya bekerja selama satu bulan. Mereka mulai dilantik November awal dan bertugas sampai Desember awal. Namun, mereka mendapat perlindungan BPJamsostek selama dua bulan. Sehingga sampai Desember akhir, bila terjadi risiko, mereka masih terlindungi program dari BPJamsostek.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan menambahkan, santunan ini merupakan perlindungan dari program JKM dari BPJamsostek. Sebelumnya, Ikhsan memang terdaftar dalam program JKM dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini merupakan manfaat dari program JKM dengan nominal Rp 42 juta. "Tentu ini tidak bisa mengganti anggota keluarga yang meninggal, tapi kami berharap, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal," pungkasnya. (aya/din)
Editor : Din Miftahudin