Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kebumen Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil, Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih Tidak Hadiri Paripurna

Muhammad Hafied • Kamis, 16 Januari 2025 | 00:09 WIB

 

Pimpinan DPRD Kebumen menandatangani berita acara rapat paripurna dengan agenda pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Rabu (15/1).
Pimpinan DPRD Kebumen menandatangani berita acara rapat paripurna dengan agenda pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Rabu (15/1).

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen mengumumkan masa akhir jabatan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih. Pengumuman tersebut disampaikan melalui sidang rapat paripurna, Rabu (15/1).

Pengumuman masa akhir jabatan kepala daerah ini merujuk berbagai konsiderans hukum. Seperti diatur dalam Pasal 78 UU No 23/ 2014 tentang Pemda. Dalam aturan tersebut mengamanatkan bahwa pengumuman masa akhir jabatan kapala daerah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD.

Ketua DPRD Kebumen Saman mengatakan, pengumuman masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati merupakan rangkaian dari agenda sebelumnya. DPRD juga telah menggelar rapat paripurna terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. "Memang diamanatkan pengumuman masa jabatan bupati dan wakil bupati lewat paripurna," katanya.

Saman menjelaskan, masa jabatan Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih secara otormatis berakhir bersamaan dengan prosesi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Hal ini sebagaimana diatur UU No 16 / 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/ 2015. Lalu dipertegas melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XXI/2024. "Masa jabatan habis itu sekalian pelantikan bupati baru. Setelah itu ada serah terima jabatan," bebernya.

Saman memastikan pelaksanaan paripurna terkait transisi kepemimpinan telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasca ini DPRD Kebumen bakal mengirimkan dokumen hasil paripurna ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. "Belum ada tanggal pemberhentian. Ini kan baru pengumuman," jelasnya.

Pada kesempatan paripurna tersebut Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaniningsih tidak datang. Keduanya diwakili Sekda Edi Rianto. Dalam sambutan yang dibacakan sekda, Arif menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam kerangka pembangunan daerah.

 

Arif berharap estafet kepemimpinan berikunya dapat melanjutkan serta meningkatkan program pembangunan yang selama ini telah terealisasi. Dia juga mengajak agar masyarakat tetap guyub rukun dan menjunjung semangat kebersamaan pasca pilkada. Menurutnya perbedaan dalam proses demokrasi adalah hal lumrah. "Semoga kepemimpinan yang akan datang mampu membawa inovasi baru, melanjutkan program yang telah berjalan," ucapnya. (fid/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#kebumen #dprd kebumen #jabatan #akhir #Ristawati Purwaningsih #paripurna #Arif Sugiyanto