Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tangkap Komplotan Maling Traktor dan Molen Petani, Beraksi di Beberapa Lokasi, Polisi menyita Tujuh Uni

Jihan Aron Vahera • Kamis, 16 Januari 2025 | 00:02 WIB

 

 

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno

 

 

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tiga tersangka pencurian mesin disel traktor pembajak sawah di Kabupaten Purworejo. Mereka adalah BI, warga Dusun Ngasinan Desa Guyangan, RP warga Desa Sedayu, dan T warga Desa Kemejing, Kecamatan Loano.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mengungkapkan, kasus pencurian tersebut membuat resah para petani sehingga dilaporkan ke Polres Purworejo. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Banyuurip yang kehilangan 1 unit traktor Kubota RD 852S pada 21 Desember 2024 lalu.

Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. Traktor tersebut merupakan milik kelompok tani desa setempat. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian berantai tersebut. Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada 2 Januari  lalu."Ketiga pelaku tersebut tertangkap karena aksinya mencuri traktor di Desa/Kecamatan Banyuurip," ujarnya, kemarin Rabu (15/1).

Dari hasil pengembangan, ternyata ketiga tersangka tersebut tidak hanya mencuri di Desa Banyuurip tetapi juga di desa lain yaitu Desa Boro Wetan (Kecamatan Banyuurip), Desa Mudalrejo, Jetis, dan Karangrejo (Kecamatan Loano)."Mereka juga mencuri mesin disel molen di Desa Tepansari dan Desa Turusan (Kecamatan Loano)," imbuh dia.

AKP Catur mengungkapkan, total ada lima mesin diesel traktor dan dua mesin diesel molen yang mereka curi.Dikatakan, mesin-mesin hasil curiannya itu, dijual para tersangka ke seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen. Orang yang menerima barang curian juga telah dimintai keterangan bahwa barang sudah dijual ke Sulawesi. "Kami beri kesempatan satu minggu untuk menghadirkan barang bukti tersebut," ungkapnya.

Ketujuh mesin tersebut dia jual dengan harga Rp 2 juta per unit. Hasilnya, setelah dikurangi biaya sewa mobil, BBM dan makan minum, dibagi rata ke para tersangka. "Menurut pengakuan mereka, dari hasil pencurian di Desa Banyuurip, masing-masing menerima Rp 350 ribu," jelasnya.

Selain mencuri mesin diesel traktor dan molen, rupanya ketiga tersangka juga mengaku telah pencurian sepeda motor Honda RX King saat pengajian Gus Idham di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano. "Sata ini mereka sudah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tandas dia. (han/din) 

 

Editor : Din Miftahudin
#pencuri #traktor bajak sawah #Polres Purworejo #traktor