RADAR JOGJA - Kuota haji Indonesia untuk tahun 1446 H/2025 M telah ditetapkan melalui penandatanganan kesepakatan antara Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah untuk musim haji tahun 1446 h/2025 H di Jeddah, Minggu (12/1/2025).
Jumlah kuota tersebut mencapai 221.000 jemaah, sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian Kuota Jemaah
Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Selain itu, terdapat kuota petugas sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah.
Namun, Menag terus berupaya melobi pemerintah Arab Saudi untuk menambah jumlah petugas guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
“Kuota petugas yang tersedia saat ini masih belum memadai. Kami berharap adanya tambahan agar pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia semakin optimal,” ujar Menag.
Perjalanan Jemaah di Dua Bandara Utama
Keberangkatan dan kepulangan 221.000 jemaah akan dibagi melalui dua bandara di Arab Saudi.
Sebanyak 110.500 jemaah akan tiba di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz, Madinah, dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Sedangkan sisanya akan menjalani rute sebaliknya.
Menag mengakui bahwa kuota haji Indonesia tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yang mencapai 241.000 jemaah.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memaksimalkan pelayanan melalui kerja sama erat dengan otoritas Arab Saudi.
Aturan Ketat Selama Pelaksanaan Haji
Salah satu poin penting dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani adalah aturan keamanan selama pelaksanaan haji.
Jemaah diimbau mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Jemaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum.
Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.
Selain itu, penggunaan perangkat fotografi yang mengganggu ketertiban umum, termasuk telepon genggam juga dilarang.
"Larangan lainnya, mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji," jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Arab Saudi, Menag juga menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah serta bertemu sejumlah pihak untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.
“Prioritas kami adalah memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Persiapan ini dilakukan sejak awal agar seluruh proses ibadah berjalan lancar dan nyaman,” tambahnya.
Editor : Winda Atika Ira Puspita