Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Sempat Terbahas, DPRD Kbeumen kembali Usulkan Dua Raperda Inisiatif

Muhammad Hafied • Jumat, 3 Januari 2025 | 03:08 WIB

 

 

 

Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen Bambang Sutrisno.
Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen Bambang Sutrisno.

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen kembali mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Raperda tersebut kembali diusulkan karena belum sempat terbahas pada masa sidang ketiga DPRD Kebumen tahun 2024.

Adapun raperda yang diusulkan adalah tentang perlindungan anak serta mengenai perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Kedua raperda tersebut kini telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kebumen Tahun 2025. "Raperda sesuai dengan hasil harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dapat dinyatakan layak dibahas," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kebumen, Bambang Sutrisno, Kamis (2/1).

 

Bambang mengatakan, terhadap hasil harmonisasi di kementerian tersebut Bapemperda DPRD Kebumen juga telah melakukan penyempurnaan terkait penulisan redaksi judul, konsideran, dasar hukum serta penyesuaian diktum. "Tahun kemarin kami berpacu dengan waktu. Usulan itu November 2024. Optimis di masa sidang ini selesai karena semua sudah siap," lanjutnya.

 Baca Juga: Sungai Pringtutul Meluap, Rumah Warga Terendam Banjir, Sebanyak 34 Jiwa Terdampak

Bambang mengatakan, bakal regulasi tersebut hadir untuk menjamin dan melindungi anak dan perempuan. Dia berharap dari raperda ini menjadi pintu gerbang agar anak dan perempuan dapat tumbuh berkembang serta berpartisipasi secara aktif sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu sebagai payung hukum untuk melindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

 

Menurut Bambang, bukan menjadi rahasia umum bahwa di lingkungan masyarakat Kebumen masih terdapat kasus kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak dan perempuan. Dalam hal ini DPRD Kebumen hadir untuk menjamin terkait keberlangsungan hidup anak dan perempuan. "Kami ingin memberikan arah dan kepastian hukum supaya tidak ada lagi kasus menyangkut anak. Perempuan juga harus lebih berdaya," bebernya.

 Baca Juga: Mendukbangga RI Wihaji Monitoring Implementasi Program Genting untuk Tangani Stunting di Gunungkidul, Ini Tanggapannya

Dalam muatan Raperda Tentang Perlindungan Anak terdapat 13 Bab dan 61 pasal dengan berbagai ruang lingkup. Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan terdiri dari 13 Bab dengan 44 turunan pasal.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman mengatakan, secara aturan dan mekanisme setiap anggota dewan punya hak mengajukan raperda. Hal ini sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kebumen Pasal 33. Usulan raperda disampaikan kepada pimpinan DPRD secata tertulis untuk diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. "Habis ini dikaji, kami berikan kesempatan untuk pengusul memberikan penjelasan," terangnya. (fid/din

Editor : Din Miftahudin
#Pemberdayaan Perempuan #pembahasan #dprd kebumen #Raperda #perlindngan perempuan dan anak