PURWOREJO - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kembali muncul. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Purworejo lakukan sejumlah antisipasi agar PMK tidak masuk ke wilayah Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, DKPP Purworejo Sri Widarti mengungkapkan, kasus PMK muncul di beberapa kabupaten yang merupakan kantong ternak dan perbatasan. "Karena memang sudah musim hujan, kondisi jadi lembab, basah, dan vektor (serangga, hewan pengerat, burung, atau hewan lain yang dapat membawa patogen penyakit) juga banyak," katanya kepada Radar Jogja, Kamis (2/1).
Sebagai informasi, akhir November 2024, PMK muncul di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kemudian, di beberapa waktu ke belakang puluhan ekor sapi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah juga dikabarkan terjangkit PMK. Saat ini belum ditemukan kasus PMK di Purworejo, harapannya PMK tidak muncul di Purworejo.
Sebagai langkah antisipasi agar PMK tidak masuk ke wilayah Kabupaten Purworejo, DKPP Purworejo meningkatkan kewaspadaan. "Terutama, untuk sapi-sapi yang baru vaksin 1 kali dan pada sapi-sapi baru," katanya.
Kepala DKPP Purworejo Hadi Sadsila menerangkan, PMK merupakan penyakit yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku genap atau belah. Misalnya, sapi, kerbau, babi, kambing, domba. "Penyakit ini disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus, keluarga Picornaviridae," sambung dia.
Penyakit tersebut dapat menular memalui kontak langsung dan tidak langsung dengan hewan yang terinfeksi. Seperti, melalui leleran hidung, droplet, atau serpihan kulit. Ciri-ciri hewan terkena PMK, antara lain ada lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah, gusi, hidung dan teracak/kuku hewan yang terinfeksi. "Air liur berlebihan atau berbusa dan hilang nafsu makan," sebutnya.
Baca Juga: Tiga Ekor Sapi di Kulon Progo Terjangkit PMK, Peternak Diminta Waspada
Dikatakan, daging hewan ternak yang terkena PMK tetap bisa dikonsumsi oleh manusia. Asalkan, diolah atau dimasak dengan benar. Sebaiknya, daging atau jeroan tidak dicuci terlebih dahulu sebelum diolah dan direbus selama 30 menit di air mendidih. Jika ingin dibekukan daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin (chiller) minimal 24 jam. Bekas kemasan daging jangan langsung dibuang tetapi rendam dulu dengan detergen untuk mencegah cemaran virus ke lingkungan. (han/din)
Editor : Din Miftahudin