RADAR JOGJA - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan menyusul munculnya kabar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menekankan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Termasuk pula pejabat negara, memiliki kedudukan yang setara di di muka hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (2/1/2025).
Pernyataan tersebut menanggapi masuknya nama Jokowi dalam daftar yang dikeluarkan oleh OCCRP, yang mengklaim bahwa sejumlah pemimpin dunia, termasuk Presiden Indonesia, terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain Jokowi, salah satu nama yang mencuri perhatian dalam laporan tersebut adalah Bashar Al Assad, Presiden Suriah yang dinobatkan sebagai "Person of the Year 2024" dalam kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Penilaian ini didasarkan pada tindakannya yang dianggap memperburuk korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di Suriah.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala informasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara atau aparatur negara lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi yang tersedia untuk penegakan hukum, baik itu kepada KPK, Kepolisian, ataupun Kejaksaan.
"Laporkan melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum," ujarnya, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.
Daftar tokoh terkorup dunia yang dirilis oleh OCCRP memang mencakup sejumlah nama besar, termasuk Presiden Kenya, William Ruto, Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu, serta mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina.
Bahkan, pengusaha ternama India, Gautam Adani, turut disebutkan dalam daftar tersebut.
Menurut OCCRP, daftar ini disusun berdasarkan nominasi yang diajukan oleh jurnalis, pembaca, dan pihak lain dalam jaringan global mereka.
Nominasi tersebut dilakukan melalui Google Form yang tersedia sejak 22 November 2024, dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Namun, munculnya nama Jokowi dalam daftar tersebut segera memicu berbagai reaksi, terutama dari pihak Istana Kepresidenan.
Jokowi sendiri telah memberikan tanggapan atas klaim tersebut. Dalam sebuah kesempatan pada 31 Desember 2024, saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jokowi menanggapi hal ini dengan santai.
"Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa," jawabnya sembari tertawa.
Jokowi menganggap bahwa tuduhan-tuduhan tersebut hanyalah bagian dari fitnah dan framing jahat yang selama ini diarahkan kepadanya.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya kerap diserang dengan tuduhan yang tidak berdasar.
"Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti," lanjutnya.
Jokowi juga menambahkan bahwa dirinya kerap menjadi sasaran tuduhan yang tidak beralasan.
Ia berpendapat bahwa tuduhan tersebut merupakan bagian dari strategi politik yang dimaksudkan untuk mendiskreditkan dirinya.
Terkait dengan kemungkinan adanya muatan politis dalam hasil polling yang dilakukan oleh OCCRP, Jokowi pun tidak langsung memberikan penilaian.
Ia menyarankan agar dugaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak yang terlibat dalam pengumpulan nominasi, yakni OCCRP.
"Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa punlah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," ungkapnya.
Sementara itu, OCCRP sebagai lembaga yang berbasis di Amsterdam, Belanda, memang dikenal sebagai organisasi yang berfokus pada investigasi terkait kejahatan terorganisir dan korupsi di tingkat global.
Sejak berdirinya pada 2006, OCCRP telah melakukan berbagai laporan investigasi yang memaparkan skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi dunia.
Meski demikian, publikasi semacam ini sering kali menuai kritik, terutama dari pihak yang namanya disebut dalam daftar mereka.
Meski begitu, penting untuk dicatat bahwa OCCRP berperan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di tingkat internasional yang seringkali sulit untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
Laporan mereka menjadi salah satu referensi penting bagi penegak hukum di berbagai negara untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Namun, sering kali, pihak yang merasa dirugikan dari laporan semacam ini menganggap bahwa ada kepentingan politik atau agenda tersembunyi di baliknya.
Seperti yang dikatakan oleh Jokowi, tuduhan semacam itu bisa jadi merupakan bagian dari strategi untuk mengalihkan perhatian atau menyerang lawan politik.
Dalam konteks Indonesia, persaingan politik jelang Pemilu sering kali melibatkan berbagai isu yang berpotensi untuk mendiskreditkan lawan.
Dengan masuknya nama Jokowi dalam daftar tersebut, tentu saja banyak yang menilai ini sebagai bagian dari taktik yang lebih luas dalam meraih kekuasaan politik.
Sementara itu, masyarakat Indonesia tetap diharapkan untuk terus menyuarakan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pemerintahan.
Terlepas dari apakah tuduhan terhadap Jokowi benar atau tidak, hal ini kembali menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Dalam menghadapi tantangan ini, KPK mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk korupsi.
dengan kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, negara dapat benar-benar terbebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat. (Latri Rastha Dhanastri)
Editor : Winda Atika Ira Puspita